Sleman – Satgas anti Narkoba Desa Sendangsari Kecamatan Minggir secara resmi telah dikukuhkan oleh Wakil Bupati Sleman, DR Yuni Satia Rahayu SS MHum yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan, Kamis (13/5). Hadir pada kesempatan antara lain Kepala Dinas Nakersos Drs Untoro Budiharjo, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum daan Politik Jasim Sumirat SH.
Yuni menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Satgas ”GANDASARI” ini diharapkan akan semakin menumbuhkembangkan budaya dan gerakan anti napza. Pada akhirnya masyarakat khususnya generasi muda akan semakin terhindar dan terbebas dari penyalahgunaan napza.
Yuni berharap satgas ini dapat bekerja dengan maksimal dan senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak agar perang melawan napza ini dapat berjalan efektif. Yuni juga prihatin dengan masalah penyalahgunaan narkoba ini. Hal ini karena masalah narkoba merupakan ancaman serius bagi seluruh warga masyarakat. Peredaran narkoba sudah merambah hampir keseluruh penjuru wilayah Sleman, baik di perkotaan maupun di pedesaan, dari SD hingga perguruan tinggi, dari masyarakat biasa hingga kalangan pejabat.
“Yang lebih memprihatinkan lagi adalah sekalipun sudah banyak jatuh korban jiwa dan banyak pengguna narkoba yang dipenjara, namun masih saja ada warga masyarakat yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Yuni.
Berkenaan dengan hal tersebut mengharapkan kepada seluruh anggota organisasi kemasyarakatan maupun LSM, tidak hanya yang masuk dalam anggota satgas, untuk meningkatkan peran dan kepeduliannya terhadap maraknya penyalahgunaan dan peredaran napza. Selaku pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Sleman akan mendukung setiap kegiatan yang bertujuan untuk memberantas narkoba.
“Kita harus teliti dan bertindak cermat terhadap maraknya kasus narkoba yang terjadi dewasa ini. Peredaran narkoba tidak saja terjadi di pusat-pusat kota, namun saat ini sudah merambah ke perkampungan,” tutur Yuni.
Oleh karena itu penanggulangan masalah narkotika adalah kewajiban semua pihak. Upaya untuk memerangi narkoba, memerlukan strategi yang tepat. Hal ini dikarenakan peredaran narkoba dilakukan dengan cara-cara yang terorganisir dan sitematis. Untuk itu guna melawan peredaran narkoba harus dilakukan dengan cara-cara yang sistematis dan teroganisir pula, agar lebih efektif dan efisien.
Pemerintah pusat juga serius dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tentunya masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui aparat penegak hukumnya telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap para gembong narkoba.
Upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi karena Negara Kesatuan Republik Indonesia benar-benar serius memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu penegakan hukum yang tegas terhadap para gembong-gembong narkoba ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengedar dan juga pengguna narkoba.


