Satgas Narkoba Sendangsari Minggir Dikukuhkan

Sleman – Satgas anti Narkoba Desa Sendangsari Kecamatan Minggir secara resmi telah dikukuhkan oleh Wakil Bupati Sleman, DR Yuni Satia Rahayu SS MHum yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan, Kamis (13/5). Hadir pada kesempatan antara lain Kepala Dinas Nakersos Drs Untoro Budiharjo, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum daan Politik Jasim Sumirat SH.

Yuni menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Satgas ”GANDASARI” ini diharapkan akan semakin menumbuhkembangkan budaya dan gerakan anti napza. Pada akhirnya masyarakat khususnya generasi muda akan semakin terhindar dan terbebas dari penyalahgunaan napza.

Yuni berharap satgas ini dapat bekerja dengan maksimal dan senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak agar perang melawan napza ini dapat berjalan efektif. Yuni juga  prihatin dengan masalah penyalahgunaan narkoba ini. Hal ini karena masalah narkoba merupakan ancaman serius bagi seluruh warga masyarakat. Peredaran narkoba sudah me­ram­bah hampir keseluruh penjuru wilayah Sleman, baik di perkotaan maupun di pedesaan, dari SD hingga perguru­an tinggi, dari masyarakat biasa hingga kalangan pejabat.

“Yang lebih memprihatinkan lagi adalah sekalipun sudah banyak jatuh korban jiwa dan banyak pengguna narkoba yang di­pen­jara, namun masih saja ada warga masyarakat yang ter­je­bak dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Yuni.

Berkenaan dengan hal tersebut  mengharapkan kepa­da seluruh anggota organisasi kemasya­rakatan maupun LSM, tidak hanya yang masuk dalam anggota satgas,  untuk meningkatkan peran dan kepeduliannya terhadap maraknya penyalahgunaan dan peredaran napza. Selaku pribadi mau­­pun Pemerintah Kabupaten Sleman akan men­du­kung setiap kegiatan yang bertujuan untuk memberantas narkoba.

“Kita harus teliti dan bertindak cermat  terhadap maraknya kasus narkoba yang terjadi dewasa ini. Peredaran narkoba tidak saja terjadi di pusat-pusat kota, namun saat ini sudah me­­ram­­­bah ke perkampungan,” tutur Yuni.

Oleh karena itu penanggu­lang­­an masa­lah nar­ko­tika adalah kewajiban  semua pihak. Upa­­ya untuk memerangi narkoba, memerlukan strategi yang tepat. Hal ini dikarenakan per­edaran narkoba dilakukan de­ngan cara-cara yang terorganisir dan sitematis. Untuk  itu guna melawan peredaran narkoba harus dilakukan de­ngan cara-cara yang sistematis dan teroganisir pula, agar lebih efektif dan efisien.

Pemerintah pusat juga serius dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tentunya masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui aparat penegak hukumnya telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap para gembong narkoba.

Upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi karena Negara Kesatuan Republik Indonesia benar-benar serius memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.  Selain itu penegakan hukum yang tegas terhadap para gembong-gembong narkoba ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengedar dan juga pengguna narkoba.

image_pdfimage_print
Bagikan: