Sleman – Pemilihan bupati dan wakil bupati merupakan salah satu proses demokrasi dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah. Penyelenggaraan yang berintegritas dan profesional menjadi harapan seluruh masyarakat. Hal ini membutuhkan komitmen dari berbagai pihak, terutama penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses tahapan berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman sebagai lembaga penyelenggara utama di tingkat kabupaten memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilihan yang berintegritas karena tanpa integritas dan profesionalisme dari para penyelenggara akan sulit menciptakan pemilihan yang dipercaya oleh masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan KPU Kabupaten Sleman dengan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar di Crystal Lotus Hotel Yogyakarta, Selasa (5/11/2024).
Hadir sebagai pemateri, Peneliti Insitute for Democracy and Welfarism, Vici Herawati yang menguraikan perihal penegakan integritas dan profesionalitas penyelenggara adhoc sebagai upaya menjaga suara pemilih.
Integritas menjadi kunci dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Penyelenggara pemilu yang berintegritas akan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan bebas dari tekanan pihak tertentu. Dengan menjunjung tinggi integritas, penyelenggara mampu menjaga independensinya dari pengaruh politik yang sering kali menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemilihan.
“Masyarakat perlu yakin bahwa proses yang berlangsung terbebas dari segala bentuk kecurangan dan manipulasi,” tutur Vici.
Demi mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga suara pemilihan, PPK maupun PPS harus memahami regulasi dengan melakukan pemetaan potensi permasalahan, memberikan edukasi dan sosialisasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Selain integritas, profesionalisme juga menjadi landasan penting bagi para penyelenggara. Profesionalisme ditunjukkan dengan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan keahlian dan tanggung jawab. Sikap ini terlihat pada penerapan teknologi dalam pemilihan, transparansi dalam pelaporan, serta akurasi dalam pendataan dan penghitungan suara demi menjaga kepercayaan publik.
Menurut Vici, potensi pelanggaran dapat terjadi pada persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan dalam penghitungan suara. Kondisi krusial yang acap kali terjadi antara lain ketepatan waktu pembukaan dan penutupan tempat pemungutan suara (TPS), netralitas di lingkungan TPS, logistik tidak sesuai ketentuan (kurang atau tertukar), surat suara rusak atau tidak sah, prosedur pembukaan TPS tidak tepat, serta pemilih yang tidak berhak memberikan suara.
Melalui penyelenggaraan yang transparan dan bertanggung jawab, pemilihan kepala daerah akan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan pemungutan suara ulang dapat diminimalisir. Dengan begitu, proses pemilihan dapat berjalan lancar, terpercaya, dan hasilnya diterima oleh semua pihak. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


