Ketua PPS Sumbersari Lantik 105 Orang Anggota KPPS

Sleman – Ketua PPS Sumbersari, Kapanewon Moyudan, melantik Anggota KPPS se-Kalurahan Sumbersari, di Pendopo Kalurahan setempat, Kamis (7/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, Lurah Sumbersari, Kamituwa Sumbersari, Babinsa, Babin Kamtibmas, Pengawas Desa/Kalurahan (PKD) dan 105 orang anggota KPPS dari 15 TPS yang tersebar di Kalurahan Sumbersari.

Usai prosesi pelantikan, Ketua PPS Sumbersari, Sugiyanto dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota KPPS yang sudah dilantik. Artinya, mereka telah sah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024. Sebagai penyelenggara, para anggota KPPS tersebut diharapkan untuk mencurahkan tenaga dan pikiran demi suksesnya pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November mendatang.  

“Pelaksanaan pilkada tinggal 19 hari lagi. Mohon kepada KPPS untuk benar-benar meluangkan waktunya, untuk mengikuti bimtek yang sudah kami agendakan.” Kata Sugiyanto.  

“Hasil kerja kalian yang akan menentukan tanggung jawab terhadap hukum,” pungkasnya.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa setelah diambil sumpah dan janji artinya semua anggota KPPS sudah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

“KPPS merupakan garda terdepan dalam kesuksesan pilkada tahun ini. Untuk itu, sangat penting bagi kita semua untuk memegang dan menjalankan asas dan penyelenggaraan, serta menjaga independensi, integritas, netralitas, profesionalitas, dan iparsialitas,” ungkap Baehaqi.

Ia pun berharap agar anggota KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara harus melaksanakan ketugasannya sesuai dengan regulasi.

Baehaqi menekankan tiga hal yang harus ditaati oleh KPPS, yaitu cek kelengkapan dokumen pemungutan pemungutan dan prnghitungan suara. Kemudian KKPS harus mahami dan memperhatikan dokumen yang harus ada di dalam kotak dan di luar kotak, serta memahami dengan baik penggunaan Sirekap.

“Kalau kita sudah bekerja dengan profesional, dan sesuai regulasi, kecil akan terjadinya permasalahan hukum,” tegas Baehaqi.

“Selain tiga hal tersebut pertangungjwaban keungan harus dilakukan dengan baik, lengkap, dan secepatnya dilaporkan,” pungkasnya. (Giek/ KIM Moyudan)

image_pdfimage_print
Bagikan: