Sebanyak 196 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman mengikuti bimbingan teknis orientasi tugas dan kode etik yang diselenggarakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Mangesti Hanggo, Sabtu (16/11/2024) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para anggota KPPS dalam menjalankan tugas, terutama terkait ketugasan dan kode etik yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati sleman tanggal 27 November 2024 mendatang.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua PPS Trihanggo, Adnan Iman Nurtjahjo yang menyampaikan pentingnya peran KPPS dalam menjaga kredibilitas dan transparansi pemilihan didampingi Anggota PPS Trihanggo Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Dewi Safitri Ariani. Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengawas pemilu setempat dan perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang mengampu wilayah Kalurahan Trihanggo.
Dalam sambutannya, Adnan Iman Nurtjahjo selaku ketua PPS Trihanggo mengingatkan bahwa KPPS adalah ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga integritas dan profesionalisme menjadi kunci suksesnya pemilu yang bersih dan jujur. Menurutnya, sebagai KPPS harus menjalankan tugas secara netral dan profesional, serta memastikan setiap suara masyarakat dihitung secara akurat.
Materi utama yang diberikan dalam bimtek ini berkaitan dengan struktur organisasi dan kerjasama tim serta peran masing-masing anggota KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan yang dipaparkan oleh Dewi Safitri Ariani. Ia mengatakan, tanggung jawab setiap anggota KPPS adalah memastikan bahwa hak suara masyarakat terlaksana dengan baik dan proses pemilihan berjalan dengan tertib serta profesional.
Para peserta bimtek juga menerima pembekalan mengenai kode etik yang diberikan oleh Ketua PPS Trihanggo, Adnan Iman Nurtjahjo sebagai pedoman moral yang wajib dipatuhi agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas. Setiap anggota KPPS diharapkan dapat menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menjunjung tinggi sikap adil serta profesional dalam setiap tindakan.
“Integritas kita sebagai penyelenggara pemilihan adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang kita jalankan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adnan menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil oleh anggota KPPS selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dimana setiap anggota KPPS diwajibkan untuk menjaga sikap netral dan tidak memihak pada pasangan calon mana pun.
“Saya harap seluruh anggota KPPS Kalurahan Trihanggo dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi yang diperoleh dari pembekalan ini menjadi bekal penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil,” pintanya.
Di akhir kegiatan, anggota PPS Trihanggo Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Muhammad Rachmad Putra menyampaikan informasi terkait akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang harus dimiliki anggota KPPS di setiap TPS sebagai alat bantu dalam rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara.
Bimtek ini menjadi langkah strategis bagi KPPS Kalurahan Trihanggo dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Dengan bekal yang memadai diharapkan dapat melaksanakan tugas secara efektif dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilu demi tercapainya demokrasi yang sehat dan bermartabat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


