Kapanewon Pakem Gelar Deklarasi Anti Miras Ilegal

Sleman – Kapanewon Pakem melaksanakan Penandatanganan dan Deklarasi Masyarakat Pakem Menolak Peredaranan dan Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal di Wilayah Pakem pada Senin (11/11/2024), bertepatan dengan Upacara Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Halaman Kantor Kapanewon Pakem, Sleman.

Panewu Pakem, Dewanto Tri Nugroho mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan inisiasi dan aspirasi dari masyarakat yang diwakili Ormas Keagamaan, FKDM, FKUB, Siswa dan sinergi lintas sektoral di Kapanewon Pakem.

“Minuman Beralkohol Ilegal yang disalahgunakan akan membawa masyarakat pada jurang kehancuran, merusak mental dan tatanan nilai serta norma, dan berefek negatif pada kemajuan bangsa. Deklarasi ini salah satunya bertujuan untuk memastikan dampak-dampak negatif tersebut bisa diantisipasi,” ungkap Dewanto.

Deklarasi ini, lanjutnya, diselenggarakan sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 dan Instruksi Bupati Sleman nomor 97 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kedua instruksi tersebut menjadi penyemangat baru bagi masyarakat untuk mendorong semua pihak utamanya Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja bersinergi dengan lintas sektor menegakkan aturan terkait Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan  Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan,” tegas Dewanto.

“Harapannya, semua warga dan lintas sektor di Kapanewon Pakem bahu membahu memastikan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kapanewon Pakem dapat diminimalisasi, dan upaya penegakan hukumnya dijalankan dengan tegas dengan dukungan penuh masyarakat,” tutupnya. (Dewanto&Asrori/KIM Pakembinangun)

image_pdfimage_print
Bagikan: