Sleman – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman memberikan sosialisasi kepada Padukuhan Sombangan, Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan yang menjadi salah satu lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur tahun 2024. Sosialisasi itu berlangsung di di Rumah Ketua RT 01 Padukuhan Sombangan, Aswandi, Rabu (13/11/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Disnaker Sleman, Sarjono, anggota DPRD Propinsi DIY, pendamping / fasilitator, Ulu-ulu Kalurahan Sumbersari, Ketua KPK Sumbersari, Dukuh Sombangan, Ketua LPM, Sub Unit Sombangan, dan calon tenaga kerja dari padukuhan setempat.
Dukuh Sombangan, Agus Sartono pada kesempatan itu menyampaikan terima kasihnya kepada salah satu Anggota Dewan yaitu Muhammad Yazid yang telah mengusulkan Paukuhan Sombangan sebagai lokasi padat karya tahun ini.
Ia menjelaskan, area yang menjadi lokasi program padat karya merupakan jalan ke arah persawahan sebagai sarana transportasi penunjang perekonomian.
“Semoga dengan padat karya ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga kami, baik disaat bekerja pada proyek padat karya ini, maupun pasca proyek karena sarana transportasi lebih baik,” pungkas Agus.
Sementara, salah satu Anggota DPRD Provinsi Muhammad Yazid pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa program padat karya di Sombangan ini merupakan usulan dari DPRD Provinsi yang dananya diturunkan melalui Disnaker Kabupaten Sleman. Yazid menambahkan, program yang dibawa ke masyarakat ini merupakan wujud aspirasi Pembangunan masyarakat.
” Dengan padat karya ini saya yakin pembangunan akan lebih berkualitas, karena saya yakin tidak ada yang mencari untung, kalau ada yang berbuat curang pasti akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” tutur Yazid.
Selanjutnya, perwakilan Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sleman, Sarjono mengatakan program padat karya ini merupakan kegiatan pemberdayaan, sehingga hak dan kewajiban masyarakat yang terlibat sebagai pekerja haru diperhatikan.
“Selain itu tata cara dan mekanisme pencairan dana juga perlu dijelaskan, agar tidak timbul fitnah yang bisa menghambat Pembangunan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Saejono menjelaskan bahwa pendanaan untuk program padat karya ini akan diturunkan dalam dua termin. Di mana, termin pertama dana diberikan sebesar 30%, dan digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pembayaran premi BPJS ketenagakerjaan, pembelian sebagia material dan alat kerja. Sedangkan termin kedua sebesar 70℅ yang digunakan untuk upah pekerja, membayar pajak, material dan honor swakelola.
Sarjono pun mengingatkan, agar setiap tahapan program difoto sebagai dokumentasi, kemudia dilaporkan.
“Saya mohon semua warga dan pengelola untuk mematuhi aturan pedoman pelaksanaan, termasuk tertib administrasinya,” ungkap Sarjono. (Giek/KIM Moyudan)


