Diskominfo dan DPRD DIY Sosialisasikan Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Sleman – Guna meningkatkan pelayanan informasi secara utuh bagi masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di LPP Garden Hotel, Sleman, Jumat sore (13/12/2024).

Transparansi atau keterbukaan informasi merupakan salah satu elemen penting manajemen pemerintahan yang baik (good governance) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal tersebut dituturkan oleh Wiwik Lestariningrum selaku Pranata Humas Ahli Muda yang mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang diikuti 90 orang peserta dari unsur mahasiswa, dan pegiat informasi yang tergabung dalam komunitas informasi masyarakat se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Wiwik menyatakan bahwa peraturan daerah Nomor 4 tahun 2021 ini merupakan langkah maju dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas. Menurutnya, sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Perda ini hadir untuk memperkuat kerangka hukum terkait pengelolaan informasi publik, agar pemerintah lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan di DIY,” ucap Wiwik.

Lebih lanjut, Wawan Budiyanto selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Daerah DIY menerangkan bahwa pihaknya memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik. Ia menyebutkan ada dua jenis informasi publik yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, Informasi terbuka adalah informasi dari lembaga publik yang diumumkan berkala, diumumkan serta merta, informasi tersedia setiap saat, serta informasi berdasarkan permintaan dari lembaga publik. Sedangkan informasi dikecualikan yaitu informasi rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan bahwa demi memperkuat dorongan terhadap keterbukaan informasi publik di Yogyakarta maka pihaknya menginisiasi terhadap lahirnya peraturan daerah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, sehingga pada tanggal 1 Oktober tahun 2021 ditetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Eko pun menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Dengan adanya peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki peran lebih besar dalam memantau dan memastikan transparansi di semua lini pemerintahan.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab. Salah seorang peserta, Azzahra, perwakilan dari komunitas informasi masyarakat di Sleman, mengaku mendapatkan wawasan baru tentang hak dan prosedur permintaan informasi yang sangat bermanfaat lebih mengetahui kinerja pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kominfo DIY bersamaDPRD DIY berharap peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara maksimal, sehingga masyarakat DIY dapat menikmati pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: