Sleman – Wakil Bupati Sleman, Dr Yuni Satia Rahayu SS MHum mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperketat izin pendirian menara telekomunikasi yang ada di wilayah setempat. Upaya tersebut dilakukan sebagai pengendalian pendirian bangunan dengan kontruksi tinggi.
“Upaya pengendalian yang dilakukan oleh Pemkab Sleman bertujuan agar pendirian tower tersebut lebih terkontrol,” kata Yuni, kemarin.
Upaya pengendalian tersebut antara lain pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang mengatur terkait pendirian menara telekomunikasi. Lebih-lebih melihat kondisi di lapangan, seperti banyaknya gesekan antara masyarakat dan pengembang. Hal ini harus diurai permasalahan utamanya apa.
Menurut Yuni keberadaan raperda tersebut sebagai pengganti aturan lama yang selama ini digunakan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2006. Perda yang ada ini dinilai tidak lagi mengakomodir kebutuhan di lapangan.
“Perda yang lama masih belum secara spesifik mengakomodir kepentingan masyarakat. Selama ini masyarakat yang merasa dirugikan, sehingga menimbulkan polemik di lapangan,” tuturnya.
Yuni menjelaskan dalam pendirian menara telekomunikasi semestinya perlu memperhatikan beberapa aspek. Antara lain kualitas viasual ruang, keamanan dan keselamatan, serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi. Sementara, Perda yang ada belum mengakomodir hal ini. Untuk itu perlu adanya perubahan yang signifikan di dalamnya.
Adapun materi muatan yang diatur dalam raperda antara lain pengendalian melalui penetapan zona, pengaturan pendirian menara sesuai dengan standar yang berlaku, pengunaan menara bersama. Selain itu, juga diatur penggunaan microcell dan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat laik fungsi dan operasional.


