Bupati Berikan Pembinaan Pada Pengurus Barang di SKPD

1506 SLEMAN PENGURUS BARANGSleman – Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di SKPD Kabupaten Sleman berkesempatan silatuahmi dengan Bupati Sleman dan Kepala Inspektur Kabupaten Sleman. Acara yang berlangsung Senin (15/6) di Pendopo Rumah Dinas Bupati ini juga dimanfaatkan untuk pembinaan dari Bupati agar pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Sleman tertata dengan akuntabel dan transparan. 

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI dalam arahannya menyampaikan kinerja dan dedikasi yang telah diberikan oleh para pengurus barang, membuahkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan dan aset Pemkab. Sleman tahun 2014 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP yang diterima oleh Kabupaten Sleman adalah opini WTP yang ke-4 berturut-turut, namun demikian opini WTP yang diterima pada tahun ini sangat spesial karena pada tahun ini Kabupaten Sleman memperoleh opini WTP tanpa paragraf penjelas. Hal ini menunjukkan kinerja seluruh aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengalami peningkatan.

“Apa yang diperoleh saat ini, menuntut upaya yang lebih keras lagi dalam mempertahankan prestasi tersebut,” kata Sri Purnomo.

Dikatakan Sri Purnomo bahwa posisi pengurus/pengelola barang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan barang/asset daerah. Pengurus/pengelola barang di satuan unit kerja mempunyai peran dan tugas yang cukup signifikan dalam penyerapan realisasi anggaran serta mendukung dalam tercapainya laporan pertanggungjawaban penggunaan barang.

Selain itu Pengurus barang juga menjadi ujung tombak dalam administrasi aset-aset  pemerintah. Pemkab Sleman terus berupaya melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimilikinya, selain berpedoman kepada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Pemkab Sleman juga menerbitkan Perbup No.1 Tahun 2012 tentang pengelolaan barang daerah dan Perbup Nomor 25 Tahun 2012 tentang akuntasi keuangan daerah.

Pengurus barang daerah memiliki ketugasan yang cukup banyak, mengingat banyaknya tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan oleh seorang pengurus barang daerah, maka Pemkab Sleman terus melakukan upaya peningkatan kompetensi pengurus barang dalam memahami dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ditambahkan Sri Purnomo bahwa Pemkab Sleman melalui BKD mengadakan diklat-diklat untuk meningkatkan kompetensi para pengurus dan pengelola barang daerah setiap tahunnya.

“Dengan diklat-diklat tersebut diharapkan pengelola barang unit dapat memahami kebijakan dan siklus pengelolaan barang milik daerah, serta aplikasi barang persediaan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi (SIMAK) dan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah),” kata Sri Purnomo.

Sementara Suyono SH, Inspektur Kabupaten Sleman menyampaikan harapan dari para pengurus barang dan pembantu  pengurus barang yakni adanya peningkatan pemberian honor sesuai dengan nilai aset yang dikelola, pengadaan laptop untuk masing-masing pengurus barang dan peningkatan wawasan ke daerah lain. Usai acara dilaksanakan sesi foto bersama dengan Bupati dan ramah tamah.

image_pdfimage_print
Bagikan: