Pemkab Terapkan Kebijakan Anak di Sleman Minimal Dapat Pendidikan SMA

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman selalu berupaya memberikan pemenuhan kebutuhan mendasar anak-anak. Untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, Pemkab Sleman menerapkan kebijakan bagi seluruh anak Sleman minimal mendapat pendidikan SMA atau sederajat.

“Diperlukan langkah nyata dari setiap pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan hak anak. Terkait dengan hak untuk mendapatkan perlindungan saya menghimbau kepada setiap orang tua untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak kita,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuanga, Dra Sudarningsih MSi di Sleman, Senin (15/6).

Menurut Sudarningsih, perhatian yang diberikan bukan hanya dalam bentuk materiil namun lebih pada pemberian waktu dan kasih sayang kepada anak-anak.

“Kita memiliki rumah sebagai tempat berdiskusi antar anggota keluarga. Mari ajak anak-anak kita untuk berkomunikasi mengenai setiap masalah yang dihadapinya. Hal ini dapat mencegah terjadinya tawuran antar pelajar yang disebabkan kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi,” tutur Sudarningsih.

Sudarningsih juga mengajak menggiatkan kembali program jam belajar mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Melalui penetapan jam belajar masyarakat tidak hanya membantu anak-anak untuk disiplin belajar namun sekaligus menghindarkan anak-anak dari salah pergaulan dan perilaku negatif. Terlebih saat ini banyak kasus moralitas dan kriminalitas yang terjadi pada anak-anak di bawah umur.

Disamping itu para orangtua diharapkan dapat mengontrol anak-anak dari pengaruh negatif internet dengan tetap mengawasi penggunaannya. Dengan demikian anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif namun tetap berbudaya  dan menjunjung tinggi moral dan etika. Tanggung jawab untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata melainkan juga menjadi tanggung jawab semua pihak.

Untuk menciptakan anak yang sejahtera, Pemkab Sleman juga sudah membuat kebijakan bahwa setiap anak yang lahir di Kabupaten Sleman diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas dan berkualitas. Hal ini karena untuk menjadi anak yang sejahtera, anak tersebut harus sehat baik fisik maupun psikis.

Sebagai langkah awal Pemkab Sleman telah membentuk Gugus Tugas KLA Kabupaten dengan SK Bupati no 86/Kep.KDH/A/2011, yang bertugas antara lain untuk menyiapkan Rencana Aksi daerah tentang Perlindungan Anak, serta Perda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak No 18 tahun 2013 sebagai salah satu wujud komitmen Pemkab Sleman untuk mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Ramah Anak.

Saat ini di Kabupaten Sleman telah dibentuk Gugus Tugas KLA Kecamatan di 17 kecamatan dan 6 gugus tugas Desa Ramah Anak. Selain itu telah dibentuk pula Forum Anak Sleman (Forans) dan PIK-R di 17 kecamatan serta satgas perlindungan anak di 5 desa diantaranya Triharjo, Pandowoharjo, Tridadi, Sidorejo, dan Madurejo.***

image_pdfimage_print
Bagikan: