Disnakersos Sleman Siap Pantau Pembayaran THR

Sleman – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman segera memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan di wilayah setempat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran bahkan tidak terbayarkan.

Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, Sutiasih mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2015.

“Jadi sebelum H-7, THR harus sudah terbayarkan. Ketentuan ini diperkuat dengan aturan Gubernur,” kata Sutiasih, kemarin.

Menurutnya guna mengawal ketertiban perusahan dalam membayarkan THR bagi karyawannya itu akan dipantau melalui deteksi dini. Dalam pemantauan tersebut pihaknya akan melibatkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan perwakilan asosiasi pekerja.

“Kami akan melihat kesiapan perusahaan untuk membayarkan THR, sehingga sebelum H-7 sudah dipersiapan. Jangan sampai muncul permasalahan seperti terlambat pembayaran atau bahkan tidak terbayarkan,” ungkapnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: