Ratusan Botol Minuman Keras Disita Satpol PP Sleman

Sleman – Puluhan  botol miras hasil operasi selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (3-5/3), telah berhasil diamankan tim gabungan Satpol, Polres Sleman, dan Penyidik pegawai Negeri Sipil.  Operasi Miras tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman Drs. Fathoni Budi Prabowo.

Fathoni Budi Prabowo menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelarangan, Penjualan dan Penggunaan Minuman beralkohol.

Menurutnya, operasi yang berlangsung pada  Senin (3/3)  menyisir dua tempat di wilayah Turi, yaitu sebuah mini market  dimana ditemukan 42 kaleng Bir Bintang dan 17 kaleng Guines,   sementara di sebuah warung di daerah  Purwobinangun ditemukan  lima botol Anggur Kolesom dan satu Anggur Merah.

“Yang menarik penjualan Anggur Kolesom tersebut biasanya dikomsumsi petani untuk obat pegel dan penghangat badan,” katanya.

Sementara, operasi yang berlangsung, Selasa (4/3), katanya,  menyisir beberapa toko dan warung di wilayah Depok, ditemukan 25 botol miras, yang terdiri tiga botol Topi Miring, 12 botol Anggur Merah dan 10 botol Anggur Kolesom.

Ia mengungkapkan, selama operasi dua hari didapat barang bukti sebanyakn 84 botol miras.

“Yang jelas dalam operasi miras tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari penjual, dan  hal tersebut berkat kerjasama dan persiapan yang matang. Para petugas juga dilengkapi dengan surat tugas dan  adanya Perda nomor 3 tahun 2007 yang mengatur ketentuan penjualan miras,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pasal 5 perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual langsung minuman beralkohol golongan A, kecuali hotel melati dan hotel berbintang serta diskotik, bar, karaoke, restoran dan kafe yang menyatu dengan kawasaan hotel. Kemudian bar, pub dan kafe dan restoran dengan tanda talam kencana dan selaka.

image_pdfimage_print
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *