DPD LPM DIY Gelar Musda Tahun 2025

Sleman – Dengan mengusung tema “Meneguhkan Tugas dan Peran Tuwanggana dalam mendukung Pelaksanaan Keistimewaan D.I. Yogyakarta”, DPD LPM DIY menggelar musyawarah daerah (Musda) di ruang Keraton I Ballroom Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Selasa (17/6/2025).

Adapun latar belakang diadakannya Musda ini adalah berakhirnya masa bakti kepengurusan DPD LPM DIY periode Tahun 2020-2025, sekaligus menyusun kepengurusan Pirukunan Tuwanggana DIY yang baru periode 2025-2030.

Dengan disahkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 tahun 2025 tentang Tuwanggana, maka ada perubahan nomenklatur dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan/Kelurahan (LPMK) berganti nama menjadi Tuwanggana Kalurahan/Kelurahan, dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  (DPD LPM) DIY berganti nama menjadi Pirukunan Tuwanggana DIY. Demikian juga DPD LPM di Kabupaten maupun DPC LPM DI Kapanewon/Kemantren juga mengalami perubahan.

Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari Pengurus DPD LPM DIY periode 2020-2025, perwakilan Pirukunan Tuwanggana Kabupaten/Kota, perwakilan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Formatur), perwakilan Kadipaten Pakualaman (Formatur), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, Dinas PMK Kabupaten/Kota dan akademisi.

Musda dibuka dengan laporan Ketua  Penyelenggara, Ariyadi Bowoleksono yang menyampaikan maksud dan tujuan Musda yang antara lain menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus DPD LPM DIY periode tahun 2020-2025, menyusun dan menetapkan AD/ART Tuwanggana dan Pirukunan Tuwanggana, menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY periode 2025-2030, menyusun kepengurusan Pirukunan Tuwanggana DIY periode 2025-2030 dan merumuskan serta menetapkan program kerja untuk pengurus yang baru.

“Yang patut disyukuri adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dari tingkat Propinsi sampai dengan Padukuhan telah memiliki payung hukum serta perubahan nomenklatur menjadi Tuwanggana yang segera akan disosialisasikan”, ujar Ari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY,  KPH Yudonegoro dalam sambutannya menyampaikan spirit kebersamaan yang dibangun dalam Pergub Nomor 12 tahun 2025 menjadi instrumen yang selaras dengan visi misi Gubernur DIY, yaitu reformasi kalurahan. Dua hal pokok yang ada dalam reformasi kalurahan tersebut yaitu reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat.

“Reformasi kalurahan ini begitu terstruktur sehingga arah pembangunan kalurahan berdasarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Ketua DPD LPM DIY, KPH Notonegoro diawal sambutan dan pengarahannya menyampaikan perjalanan lima tahun kepengurusan DPD LPM DIY mulai menghidupkan kembali DPD LPM DIY setelah kurang lebih 7 tahun vakum dari kegiatan, membentuk DPD LPM di Kabupaten/Kota, mengadakan kongres I LPM DIY, lomba LPM se DIY hingga  LPM mendapat peran yang signifikan dalam pembangunan.

Notonegoro berharap dengan Pergub Nomor 12 tahun 2025 menjadi ruang untuk penyesuaian aktualisasi LPM meskipun dilaksanakan secara fleksibel termasuk dalam penyusunan program kerja.

“Jangan muluk muluk, program kerja harus fokus kepada Impack/dampak yang nyata di masyarakat dan sebisa mungkin wacana semangat keistimewaan dijunjung tinggi”, pesan Notonegoro.

Musda dilanjutkan dengan sidang Pleno I yang mengesahkan tata tertib Musda dan kemudian dilanjutkan dengan sidang komisi, yang dibagi menjadi dua yaitu Komisi A yang akan membahas tentang organisasi (AD/ART) dan Komisi B yang membahas Program Kerja. Adapun penetapan AD/ART dan Program Kerja dilaksanakan dalam Sidang Pleno 2.

Dalam sidang itu juga ditetapkan ketua dan wakil ketua yang secara aklamasi menunjuk dan menetapkan KPH Notonegoro sebagai Ketua dan  BPH Kusuma Bimantoro sebagai Wakil Ketua Pirukunan Tuwanggono DIY periode 2025-2030. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

image_pdfimage_print
Bagikan: