Jelang Lebaran Truk Angkutan Berat Lokal Dilarang Lewat di Sleman

Sleman – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman telah mengeluarkan larangan bagi kendaraan angkutan berat untuk beroperasi dan melintas di jalanan. Hal tersebut dilakukan guna memperlancar arus mudik Lebaran 2015.

Demikian disampaikan Kepala Dishubkominfo Sleman, Drs Agoes Soesilo Endiarto, Senin (13/7) bahwa terhitung mulai 13 Juni 2015 (H-4) pukul 00.00 WIB hingga 19 Juli 2015 (H+1) pukul 24.00 WIB dilarang beroperasi. Tidak hanya di Sleman, namun juga di seluruh Pulau Jawa.

“Kecuali bagi angkutan BBM (bahan bakar minyak), bahan pokok, Kantor Pos, serta ternak. Aturan ini juga berlaku bagi angkutan barang lokal termasuk truk galian C, dilarang untuk melintas saatarus mudik,” kata Agoes seraya menambahkan bahwa penindakan bukan hanya bagi truk lintas kota saja. Namun juga bagi kendaraan angkutan berat lokal.

Angkutan lokal yang mengangkut galian C tetap nekad melintas akan ditindak sesuai dengan ketentuan. Bagi masyarakat yang mengetahui ada angkutan bermuatan termasuk galian C yang masihmelintas bisa langsung melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar segera dilakukan penindakan. Ditambahkan Agoes, terhitung sejak H-7 (Jumat (10/7), aktivitas jembatan timbang ditutup sementara. Penutupan tersebut akan berlangsung hingga arus balik selesai pada H+7 (Sabtu (25/7).

Dan lokasi jembatan timbang akan digunakan sebagai rest area bagi pemudik. Dishubkominfo Sleman sudah membuka posko pelayanan arus mudik dengan posko induk Terminal Jombor pada H-7 Lebaran. Jumlah personel 69 orang disiagakan di posko terpadu. Adapun posko terpadu tersebar di Terminal Jombor, Condongcatur, Gamping, Pakem dan Prambanan. Sedangkan puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-2 dan arus balik pada H+3 lebaran. Diperkirakan sebanyak 1.550.699 mobil pribadi serta 3.021.375.

image_pdfimage_print
Bagikan: