Sertifikasi Halal bagi UMKM Sleman, Perkuat dan Perluas Usaha

Sleman – Untuk membuka kegiatan pelayanan di gedung baru Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang terletak di Kliran, Sendang Agung, Minggir, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman menyelenggarakan pendampingan sertifikasi halal, Selasa (8/7/2025).  Kegiatan ini diikuti oleh UMKM se-Kabupaten Sleman yang mendaftar dan memenuhi syarat.

Konsultan PLUT Sleman, Edy Santoso menyampaikan materi tentang kewajiban bersertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan peraturan turunannya.

Jika sebelum tahun 2001 setiap usaha pangan ada kewajiban memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Maka, mulai tahun 2024 lebih digalakkan tentang kepemilikan sertifikat halal.

“Sertifikat halal itu penting karena beberapa alasan, pertama memberikan kepastian hukum. Kedua memberi kenyamanan. Ketiga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di dalam dan luar negeri. Keempat memberikan keuntungan timbal balik dalam perdagangan produk, dan kelima menumbuhkan kerja sama atau kolaborasi,” jelas Edy.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) antara lain sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian memiliki usaha sendiri yang sudah berjalan minimal sudah berjalan enam bulan.

Selanjutnya omzet yang diperoleh tidak lebih dari 500 juta per tahun. Produk tidak berbahan daging dan turunannya. Terakhir, belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Edy mengatakan jika ditahun sebelumnya sertifikat halal hanya berlaku selama empat tahun. Maka mulai tahun 2026 sertifikat halal berlaku sepanjang masa (infinite). Hal tersebut berdasar UU Nomor 6 tahun 2023, dengan syarat tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksinya.

“Pelaku usaha bisa mengajukan sertifikat halal dalam beberapa varian produk. Tapi disarankan mengajukan tujuh varian saja. Syaratnya menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sama, misalnya criping singkong rasa original, pedas, balado, dan lain-lain,” tutur Edy.

Mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), ia menjelaskan bahwa NIB bisa untuk dua usaha berbeda, misalnya usaha kuliner dan usaha kerajinan, dan lain-lain. Dengan begitu, para pengusaha dapat mendaftar lebih dari satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI).

“Tetapi sekali lagi, berdasarkan ketentuan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), satu NIB hanya bisa mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis sekali saja,” jelas Edy.

“Jadi pelaku usaha yang pernah mendapatkan program SEHATI tidak bisa mengajukan program SEHATI lagi. Solusinya pelaku usaha harus mengajukan Sertifikasi Halal secara mandiri (self-declare) atau reguler berbayar,” sambungnya. (Sulistiyono/KIM Seyegan)

image_pdfimage_print
Bagikan: