KPU Sleman Buka Pendaftaran Calon Bupati

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 26-28 Juli nanti. Pasangan harus datang sendiri ke kantor KPU beserta parpol pengusung sebagai bentuk bukti dukungan.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum  Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto, Jumat (24/7) . Menurutnya, ada beberapa perubahan dan tambahan berkas yang harus dilengkapi oleh pasangan calon sebelum mendaftar ke KPU. Syarat-syarat tersebut akan diteliti oleh tim dari KPU, 28 Juli hingga 3 Agustus 2015.

“Perubahan terkait calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus hukum. Dalam PKPU Nomor 12 tentang pencalonan Pasal 4 Ayat 1 Huruf f1 tertulis, bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik. Calon tersebut harus telah menjalani pidana paling singkat lima tahun sebelum dimulai daftar pendaftaran,” katanya.

Perubahan lain menurut Imanda, bagi calon kepala daerah yang saat ini masih tercatat sebagai wakil rakyat. Baik DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pasal 43 memberitahukan kepada Pimpinan Dewan terkait anggotanya yang mengundurkan diri karena akan maju sebagai Kepala Daerah harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik sejak ditetapkan sebagai calon.

KPU sendiri terhitung sejak 10 Juli hingga 25 Juli  membuat konsultasi persyaratan. Hingga kini tercatat baru ada dua Parpol yang datang untuk bertanya, yakni PAN dan NasDem.

“Mereka bertanya apakah ada perubahan tentang tata cara pengisian formulir pencalonan. Ada perubahan atau tidak. Sebab persyaratan tidak hanya diserahkan dalam hard copy tapi juga soft copy melalui aplikasi pencalonan,” jelasnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: