Sleman – Kebun salak pondoh di berbagai wilayah Sleman kini mulai berbenah menuju sistem pertanian yang lebih tertata, aman, dan berdaya saing tinggi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendaftarkan kebun salak ke dalam program registrasi kebun buah.
Kebijakan itu diinisiasi oleh Dinas Pertanian Provinsi DIY melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman. Ada 23 lahan di Wonorejo, Mardikorejo, Tempel, Sleman yang didaftarkan pada program tersebut.
Salah satu petani Tempel, Ponimin menjelaskan bahwa petani harus melakukan pencatatan secara rinci semua kegiatan ataupun aktivitas harian di kebunnya.
“Mulai penjarangan anakan, cangkok, pemangkasan pelepah, pemupukan, pengendalian hama, penyerbukan, panen, hingga penjualan,” jelasnya sambil menunjukkan buku harian pencatatan yang bersampul hijau, Senin (21/7/2025).
Para petani mendapat pengarahan dan pengawasan DP3 Sleman dalam rangka penerapan Good Agricultural Practices (GAP). Sehingga kualitas buah terjaga, keamanan buah salak pun dapat ditelusur dari hulu ke hilir.
“Penggunaan bahan kimia tidak boleh melebihi ambang batas. Dengan demikian agar buah yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu dan ditanam secara ramah lingkungan,” ujar Ponimin.
“Untuk kebutuhan ekspor harus dilakukan petik-pilih. Jadi tidak potong satu mayang dan hanya buah yang tiga siung penuh sempurna yang dipilih. Kematangannya juga tidak boleh melebihi 70%,” imbuhnya.
Manfaat registrasi kebun ini sangat nyata. Salak dari kebun yang telah terdaftar mendapat prioritas dalam pasar ekspor, dengan harga yang lebih tinggi dan pasar yang lebih stabil. Selain itu, nomor registrasi kebun juga menjadi bukti jaminan mutu yang dibutuhkan untuk bisa menembus pasar global.
Dengan registrasi ini, para petani tidak hanya menjaga kualitas panennya. Tapi juga menjaga reputasi buah salak Sleman sebagai komoditas unggulan yang siap bersaing di tingkat dunia. (Sadhono Hadi/KIM Senyum Tempel)


