Sleman – Tim Pemeriksa Inpektorat DIY melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Tim pemeriksa dipimpin langsung Inspektur Inspektorat DIY, Sumadi yang membawa rombongan tim sebanyak 28 orang personil.
Sumadi beserta rombongan diterima oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan, Dra Suyamsih MPDi yang di dampingi oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman Suyono SH, Kepala BKD Drs Iswoyo Hadiwarno, Sekretaris Dipenda Haris Sutarto, Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bidang Pembukuan Eka Priastana Putra, Kepala Bagian Hukum Hery Dwikuryanto dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Endang Widowati di ruang Rapat B Pemkab Sleman, Rabu (28/7) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Inspektorat DIY melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati Sleman Periode 2010 – 2015.
“Pemeriksaan dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 5 Agustus 2015. Pemeriksaan tersebut meliputi 4 aspek yaitu aspek kebijakan daerah, aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia, aspek pengelolaan barang daerah dan aspek Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kabag Humas Sleman, Dra Sri Winarti dikantornya, Jumat (31/7).
Menurut Sri Winarti, pemeriksaan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2007 tentang pedoman pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Keputusan Gubernur DIY tentang penetapan program kerja pengawasan tahunan tahun 2015.


