Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman sosialisasikan penggunaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan (BKK Dais) dan Reformasi Pemberdayaan Masyarkat Kalurahan (RPMKal). Kegiatan berlangsung pada, Selasa (5/8/2025) di RM Pring Sewu, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Perwakilan Dinas PMK Sleman, Agus Wasiso Wibowo dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggakan sebagai tindak lanjut Pergub DIY Nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, dan SK Gubernur DIY Nomor 185 tahun 2024, dan SK Gubernur DIY Nomor 185/KEP/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi.
“Aspek reformasi meliputi reformasi birokrasi kalurahan, reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan,” ujar Agus.
“Sedangkan yang menjadi tujuan RPMKal adalah terwujudnya kalurahan yang mampu melaksanakan pembangunan inklusif dan pembangunan kebudayaan bagi masyarakat,” sambungnya.
Agus juga menjelaskan, bahwa besaran BKK Dais tahun 2025 adalah 100 juta per kalurahan. “Dais tersebut dialokasikan untuk prioritas penggunaan Rencana Belanja Kalurahan (RBKal dan prioritas penggunaan Rencana Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal),” tandasnya.
Sementara, seorang budayawan sekaligus dosen STIE Yogyakarta, Wahjudi Djaya pada kesempatan yang sama menyampaikan materi profil budaya pilar kalurahan mandiri budaya. Ia mengungkapkan bahwa profil budaya kalurahan meliputi adat dan tradisi, kesenian dan permainan rakyat, bahasa, sastra, aksara Jawa.
“Selain itu termasuk kerajinan, kuliner, obat tradisional, tata ruang, bangunan, dan warisan budaya,” jelasnya.
Wahjudi mengatakan, Peraturan Gubernur DIY Nomor 131 tahun 2018 mengamanatkan lurah sebagai pemangku keistimewaan.
“Sebagai pemangku keistimewaan, lurah melaksanakan urusan keistimewaan bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang,” ungkapnya.
Ia pun menguraikan Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Danaid kepada pemerintah kalurahan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogjakarta Hadiningrat, Agus Langgeng Basuki. Langgeng mengupas tentang Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut merupakan perlindungan tanah kalurahan, sebagai upaya untuk mencegah dan atau penanggulangan kerusakan, kehilangan, dan ketidak sesuaian ijin Kasultanan atau Kadipaten.
Lebih rinci, Langgeng juga menjelaskan mekanisme penggunaan Tanah Kas Kalurahan oleh pemerintah kalurahan untuk kegiatan non pertanian.
Sedangkan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Sleman, Diyah Retnoningsih menyampaikan gambaran penduduk Sleman dari tahun 2025 sampai 2030. Ia juga mengatakan IPM Kabupaten Sleman tahun 2020-2024 mengalami peningkatan.
“Peningkatan IPM pada tahun 2024 di Kabupaten Sleman dipengaruhi adanya peningkatan indikator pengeluaran perkapita setahun disesuaikan. Di mana, pada tahun 2023 sebesar Rp16.976.000 naik menjadi Rp 17.586.000 pada tahun 2024,” ujarnya.
Diyah menambahkan bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sleman pada Maret 2024 sebesar 7, 46 % atau sebanyak 97,94 ribu orang.
“Kedalaman kemiskinan (P1) dan Indek Keparahan Kemiskinan (P2) pada Maret 2024 menunjukkan adanya penurunan dibandingkan Maret 2023,” pungkasnya. (Giek / KIM Moyudan)


