Sleman – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menyelenggarakan pendampingan penulisan proposal usaha bertempat di Pusat Layanan Usaha Terpadu Terpadu (PLUT) Kabupaten Sleman di Kliran, Sendang agung, Minggir, Sleman Yogyakarta, Rabu (13/8/2025). Pendampingan ini bertujuan untuk mempersiapkan UMKM Sleman agar bisa membuat proposal yang menarik dan mampu menarik peluang usaha.
Adapun narasumber kegiatan ialah Konsultan PLUT Sleman Bidang Pembiayaan, Achmad Muzaki Bintar C. Pada kesempatan itu, Achmad menjelaskan bahwa proposal usaha memiliki beberapa fungsi di antaranya ialah panduan perencanaan dan pelaksanaan program secara rinci. Kemudian sebagai bahan pertimbangan suatu kerja sama dan negosiasi, serta dokumen resmi dari arsip tertulia suatu usaha dan alat promosi.
“Agar investor, mitra atau pihak terkait lainnya dapat memahami dan menilai kelayakan suatu usaha, umumnya proposal berisi tentang halaman judul, berisi nama dan logo usaha, alamat dan kontak usaha. Selanjutnya deskripsi usaha, berisi latar belakang berdirinya usaha, bidang usaha (produk atau jasa), visi, misi dan tujuan, serta kendala dan harapan-harapannya. Lalu profil produk usaha, berisi nama produk atau jasa yang ditawarkan, karakteristik atau gambaran produk, keunggulan dibanding kompetitor dan inovasi atau nilai tambah,” kata Achmad.
“Analisa dan strategi pemasaran, berisi segmentasi pasar (target konsumen), peta persaingan, strategi penentuan harga, tempat dan promosi penjualan (iklan, media sosial, online, offline, reseller, dan lain-lain). Analisa SWOT, yakni mempertimbangkan kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities) dan ancaman (threats). Lalu perencanaan anggaran, berisi perencanaan anggaran produksi, harga pulang pokok (hpp) dan penentuan harga jual. Untuk penutup, berisi kesimpulan dan harapan khusus,” sambungnya.
Achmad pun menyampaikan informasi tentang program bantuan pemerintah melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bagi wirausaha dan UMKM yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja RI berdasarkan surat ketetapan Nomor 4/168/PK.03.03/VIII/2025.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.5.000.000 yang harus digunakan untuk membeli peralatan usaha dan atau bahan baku usaha sesuai deskripsi rencana usaha yang diusulkan.
Jenis usaha yang dapat diusulkan dalam program TKM meliputi usaha pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif, perdagangan barang dan jasa perorangan.
“Syarat penerima bantuan TKM adalah WNI berusia 18-64 tahun, memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu KK hanya satu orang yang dapat menerima bantuan. Tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK. Kemudian bukan ASN, anggota POLRI, TNI dan pensiun ASN. Tidak terikat hubungan kerja baik di negeri maupun swasta. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Departemen Ketenagakerjaan. Memiliki akun SIAPkerja. Isi surat pernyataan disabilitas bagi penyandang disabilitas. Sertifikat pelatihan bagi yang pernah mengikuti pelatihan di Departemen Ketenagakerjaan,” jelas Achmad.
Adapun cara pengajuan TKM dengan cara masuk dan membuat akun di https://siapkerja.kemnaker.go.id. Kemudian melakukan pendaftaran di https://bizhub.kemnaker.go.id dengan mengunggah data dan dokumen antara lain berupa data diri pribadi, KK, deskripsi perencanaan usaha, isi surat kesanggupan, pasfoto terbaru, nomor kontak, surat pernyataan disabilitas bagi penyandang disabilitas dan sertifikat pelatihan vokasi dari UPTD Kementerian Ketenagakerjaan bagi alumni pelatihan. (Sulistiyono / KIM Seyegan)


