Sleman – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman meminta masyarakat ikut aktif mengawasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sleman yang akan berlangsung 9 Desember 2015.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup). Terutama ketika masa kampanye, karena pasangan yang maju di Kabupaten Sleman merupakan petahana Bupati dan Wakil Bupati rentan melakukan pelanggaran,” kata Ketua Panwalu Kabupaten Sleman, Djajadi, Rabu (19/8).
Menurut Djajadi, Panwaslu Kabupaten Sleman juga membuka posko laporan jika ada masyarakat umum yang ingin mengadukan pelanggaran kampanye.
“Kami buka posko laporan bagi masyarakat, siapa saja bisa melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup ini,” katanya.
Djajadi mencontohkan, seperti jika ada baliho atau alat peraga kampanye yang terpasang pada saat ini, bisa untuk dilaporkan. Karena masa kampanye baru akan dimulai pada 27 Agustus 2015.
“Kami akan memfoto baliho jika memang terbukti melanggar. Tidak dilepas, nanti dikroscek, dan kemudian dikoordinasikan dengan Satpol PP,” kata Djajadi.
Djayadi menambahkan, tidak hanya informasi dari masyarakat saja, namun para petugas Panwaslu Kabupaten Sleman juga telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan.
“Pengawasan yang dilakukan mulai dari tingkat kecamatan sampai pelosok. Kami pengawasannya dengan jalan-jalan. Kalau melihat baru didokumentasikan,” tambahnya.
Pengawasan ini lanjutnya, merupakan hal yang biasa dilakukan. Meski tak dipungkirinya, dua pasangan yang maju, merupakan sama-sama petahana. Yang memang potensinya tinggi melakukan pelanggaran.
“Biasa saja pengawasannya, dan keduanya cukup tinggi potensi pelanggarannya,” tutur Djajadi.


