Sleman – Pemerintah Kalurahan Sendangsari meluncurkan BLT DD tahap 9 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 12 padukuhan yang telah diputuskan melalui musyawarah kalurahan beberapa waktu lalu. Penyerahan dilakukan oleh Lurah Sendangsari, Afan Nur Hisan pada Kamis (18/9/2025) di Kantor Kalurahan Sendangsari.
Penyaluran BLT DD tahap 9 diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang mengamanatkan penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem termasuk didalamnya BLT Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur maksimal 15% pengalokasian Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai.
Penyerahan bantuan berlangsung tertib dan lancar. Setiap KPM mendapatkan 300 ribu rupiah per bulan selama satu tahun, dan berakhir pada bulan Desember 2025.
Lurah Sendangsari, berharap BLT DD ini dapat membantu keluarga yang kurang mampu.
“Pemerintah Kalurahan Sendangsari berharap kepada keluarga penerima manfaat BLT DD tahun 2025 menggunakan bantuan ini secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat,” tegas Afan. (Sardiyanto – KIM Sendangsari Minggir)


