Sleman – Kalurahan Donoharjo mulai melakukan persiapan pendataan dan penyusunan Profil Kebudayaan sebagai upaya mendokumentasikan warisan budaya di setiap padukuhan. Kegiatan yang digelar di Aula Kalurahan Donoharjo, pada Rabu (24/9/2025) ini menghadirkan para dukuh dan petugas pendata.
Lurah Donoharjo, Hadi Rintoko menyampaikan bahwa seluruh padukuhan memiliki karakter dan warisan budaya yang istimewa, namun banyak yang belum tertulis maupun tercatat.
“Sudah waktunya kita data dan kita kumpulkan. Semoga apa yang kita butuhkan bisa terfasilitasi dengan baik,” ujarnya.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan (Kundha Kebudayaan) Kabupaten Sleman, Endah Kusuma Wardani menegaskan bahwa pendataan kebudayaan relatif mudah karena sebagian besar sudah ada dalam ingatan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya dasar hukum pendataan, salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang bertujuan memperkuat jati diri bangsa, melestarikan warisan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 juga menegaskan pengembangan seni budaya lokal sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa,” kata Endah.
Ia menambahkan, ada sepuluh objek Pemajuan Kebudayaan (Warisan Budaya Tak Benda) yang perlu dicatat, mulai dari manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.
“Manuskrip seperti serat, babad, hikayat, kitab. Tradisi lisan seperti cerita rakyat berupa sejarah Islam, dongeng, mitos, legenda, pantun, peribahasa, teka-teki, mantra atau rapalan yang digunakan dalam upacara adat, epos atau syair,” jelas Endah.
“Adat istiadat merupakan kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain tata kelola lingkungan, tata cara penyelesaian sengketa atau hukum adat, sistem gotong royong, sistem musyawarah, cara menghormati orang tua, pembagian waris, sistem kekerabatan, cara berpakaian, tata krama, sistem pertanian, sistem kepemimpinan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Ritus dapat berupa berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, ritual kepercayaan, ritual pengobatan, beserta perlengkapannya.
“Pengetahuan tradisional selain dalam hal makanan dan minuman juga jamu dan ramuan tradisional. Metode penyehatan, kerajinan, pakaian tradisional, rempah dan bumbu, ilmu bercocok tanam. Ilmu falak seperti weton, pengetahuan keharmonisan rumah tangga, pengetahuan kebencanaan, pengetahuan tentang alam semesta, pengetahuan tentang ilmu perbintangan,” ujar Endah.
Warisan budaya benda juga menjadi bagian dari pendataan, meliputi bangunan tradisional seperti joglo dan limasan, struktur seperti makam dan jembatan, hingga benda bersejarah seperti arca.
“Semua data tersebut nantinya akan di-input ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang sekaligus dapat menjadi bahan penilaian desa budaya,” pungkas Endah. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)


