Sleman – Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 151 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.
Sebagai wujud implementasi dari UU tersebut, Puskesmas Moyudan menggelar sosialisasi KTR pada Rabu (24/9/2025), bertempat di Pendopo Kalurahan Sumbersari, Moyudan, Sleman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Carik dan Kamitua Sumbersari, serta sejumlah warga dari Padukuhan Menulis dan Sombangan Sumbersari.
Carik Sumbersari, Junaidi pada kesempatan tersebut menyampaikan sambutan mengucapkan terima kasihnya kepada Puskesmas Moyudan yang akan menyosialisakan KTR untuk warganya.
“Permasalah rokok memang bagaikan makan buah simalakama. Di satu sisi pemerintah membuat aturan KTR, tetapi di sisi lain belum ada larangan penutupan pabrik rokok. Hal tersebut harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Bagi perokok aktif, hendaknya bisa bertanggung jawab,” tutur Junaidi.
“Jangan merokok di dalam ruangan, tetapi mencari tempat yang berlantai bumi dan beatap langit,” tambahnya.
Sementara materi sosialisasi KTR disampaikan oleh perwakilan Puskesmas Moyudan, Ari Purwandari, dengan materi kebijakan dan strategi implementasi perda KTR. Dalam paparannya, Ari menyampaikan bahwa zaman dahulu banyak penyakit menular seperti tipus, kolera, desentri, dan penyakit kulit.
sedangkan saat ini banyak penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, kanker, dan ginjal. “Bahkan penyakit tersebut merupakan penyebab kematian tertinggi dan paling mahal. Salah satu penyebab dari penyakit tersebut karena rokok,” ujarnya.
Purwandari menjelaskan sejumlah strategi pengendalian konsumsi rokok yaitu dengan cara memonitor konsumsi tembakau dan pencegahannya.
“Kemudian lakukan perlindungan diri dari paparan asap orang lain. Optimal dukungan layanan berhenti Waspadaka. Waspadakan masyarakat akan bahaya rokok. Eliminasi iklan promosi dan sponsor produk tembakau dan raih kenaikan harga rokok melalui peningkatan cukai dan pajak rokok. Ketujuh strategi tersebut lebih mudah diingat dengan sebutan MPOWER,” ujarnya.
Selanjutnya Purwandari memaparkan tujuh KTR sesuai UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, meliputi tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan.
“Selain itu tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum yang ditetapkan,” tambahnya. (Giek/ KIM Moyudan)


