Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Sleman Bersama Dinas PMK Bahas Pengelolaan TKD

Sleman – Pertemuan Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Kabupaten Sleman yang digelar di Graha Mangesti Hanggo, Gamping, Sleman, Rabu (1/10/2025) menjadi ruang penting bagi para pamong kalurahan untuk membicarakan masa depan pengelolaan tanah kas desa dan aset pemerintah kalurahan.

Kegiatan yang dilakukan setiap Rabu Legi ini dihadiri Panewu Gamping, Suyanto bersama Komandan Koramil 17/Gamping, Mayor Armed Istachori dan diikuti ratusan dukuh dari 86 kalurahan se-Kabupaten Sleman. Mereka datang dengan semangat yang sama, yakni mencari solusi cerdas dalam mengoptimalkan aset desa demi meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).

Dalam sambutannya, Ketua Paguyuban Cokro Pamungkas, Sukiman Hadiwijoyo menekankan bahwa tanah kas desa (TKD) dan aset pemerintah kalurahan bukan hanya sekadar lahan dan bangunan. Melainkan sumber daya strategis yang dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan warga, maka aset tersebut bisa menjadi pondasi kemandirian desa.

“Selama ini, banyak tanah kas desa hanya dimanfaatkan secara konvensional melalui sistem sewa jangka pendek. Padahal, potensi lebih besar bisa digarap dengan model kerja sama jangka panjang. Misalnya untuk pertanian modern, pembangunan fasilitas publik, hingga usaha produktif yang melibatkan warga setempat,” tuturnya.

Di sisi lain, pengelolaan aset desa juga erat kaitannya dengan keterlibatan masyarakat. Ketika warga dilibatkan dalam pengelolaan tanah kas desa seperti pertanian komunal atau usaha bersama, maka hasilnya tidak hanya meningkatkan pendapatan desa. Namun juga mempererat rasa gotong royong dan kepedulian sosial.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Budi Pramono menekankan bahwa regulasi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan tanah kas desa. Menurutnya, pemahaman yang mendalam terhadap aturan hukum dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan aset serta memberikan kepastian dalam setiap langkah pemanfaatannya.

Ia menjelaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset strategis yang diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut mencakup mekanisme sewa, bentuk kerja sama, hingga tata cara pelaporan hasil pengelolaan.

Apabila perangkat desa atau kalurahan tidak memahami aturan ini secara menyeluruh, maka potensi sengketa maupun pelanggaran hukum sangat mungkin terjadi sehingga merugikan kalurahan dan masyarakat.

“Pengelolaan tanah kas desa tidak hanya berkaitan dengan administrasi, melainkan juga akuntabilitas publik. Karena itu, dukuh dan pamong kalurahan harus memiliki kemampuan untuk menyusun kontrak yang sesuai regulasi, melakukan pencatatan dengan rapi, serta melaporkan hasil pemanfaatannya secara transparan kepada warga,” ungkapnya.

Selain itu, ditekankan perlunya sinergi antara pemerintah kalurahan, pemerintah kabupaten, dan lembaga pengawas dalam mengawal tata kelola aset desa. Pendampingan regulasi, pelatihan teknis, serta konsultasi hukum harus terus dilakukan agar pengelolaan tanah kas desa dapat memberikan manfaat maksimal dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan memahami regulasi, pemerintah kalurahan dapat lebih percaya diri dalam mengelola aset, meningkatkan pendapatan asli desa (PAD), sekaligus mewujudkan kemandirian desa yang berbasis pada tata kelola yang baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: