Paguyuban Dukuh Sleman Protes Aturan KPU

Serahkan pernyataanSleman – Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Kamis (3/9). Kedatangan belasan Dukuh di Sleman ini diterima Komisioner KPU dan Paguyuban Cokro Pamungkas dipimpin Sukiman mengritisi aturan KPU terkait jabatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kritik tersebut disampaikan lantaran dalam aturan tersebut kepala dukuh tidak memungkinkan masuk dalam KPPS. Pasalnya, dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015, tercantum bahwa anggota KPPS hanya dapat menjabat selama dua kali periode. Sementara, sebagian besar Kepala Dukuh sudah pernah menjabat dalam Pileg dan Pilpres. Kondisi tersebut membuat sebagian besar Kepala Dukuh tidak dilibatkan kembali pada Pilkada 2015.

Sukiman menjelaskan dalam pasal 27 ayat q huruf k tersebut bagi Dukuh sangat sulit melaksanakan karena berbagai hal diantaranya setiap Tempat pemungutan Suara (TPS) anggota KPPS dipilih dan dimusyawarahkan dari wilayah Padukuhan dimana TPS itu berada dan personilya secara umum sudah menjabat/bertugas sebagai anggota KPPS. Ada yan bertugas sudah 2 kali atau lebih, namun dalam setiap KPPS belum siap untuk diganti/dirombak secara total bagi yang menjabat 2 kali atau lebih.

“Dalam hal mengganti harus melalui tahapan/regenerasi disetiap KPPS karena dibutuhkan personil yang pernah bertugas/berpengalaman agar pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan secara baik dan lencar,” kata Sukiman.

Sedang lanjut Sukiman, diwilayah Padukuhan dalam hal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih selama ini Dukuh menjadi pelaksana pemutakhiran data pemilih dan sangat berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan pemilihan. Secara umum diwilayah Padukuhan belum mempunyai tempat/fasilitas umum untuk menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga pilihannya dilaksanakan di tempat Dukuh yang menjabat.

“Karena itu berkaitan dengan hal-hal tersebut Dukuh di Sleman minta KPU Sleman mengijinkan bagi personil KPPS yang sudah menjabat dua kali atau lebih tetap dapat bertugas agar pelaksanaan pemilihan dalam Pilkada serentak Desember mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar serta sukses,” kata Sukiman.

Namun lanjutnya jika KPU tetap tidak melibatkan Dukuh, para Dukuh di Sleman akan “lumah tangan” atau tidak ikut campur dalam pelaksanaan Pilkada.2015.

“Anggota KPPS jumlahnya ada 7 orang, kami harapkan kalau ada penggantian sebanyak 4 orang sedangkan yang 3 orang adalah orang lama atau anggota KPPS lama. Kalau memang KPU tidak melibatkan Dukuh dalam KPPS maka para Dukuh di Sleman tidak akan ikut campur dalam Pilkada. Meski tidak ikut campur tapi tidak berarti boikot,” tutur Sukiman.

Menanggapi pernyataan Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Komisioner KPU Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto mengatakan KPU Sleman hanya sebagai penyelenggara Pilkada tidak bisa mengambil keputusan. Dan terhadap permasalahan yang disampaikan Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas ini KPU Sleman akan menyampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY.

“KPU Sleman belum bisa mengambil keputusan dalam masalah ini apalagi Pilkada Sleman dinamika politiknya tinggi karena hanya mengusung  2 calon, sehingga tekanan akan sangat kuat,” kata Imanda.

Disisi lain Imanda juga mengakui peran serta Dukuh dalam Pilkada memang sangat dibutuhkan karena dari Dukuh data-data sangat dibutuhkan dalam Pilkada diantaranya, data coklit, menyusun anggota KPPS, lokasi TPS semua melibatkan Dukuh. Karena itu harapannya Pilkada Sleman, aman, sukses dan lancar.

image_pdfimage_print
Bagikan: