PMK Sleman Siapkan Perbup Tuwanggana dan Musda LPM

Sleman — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi terbatas bersama Bagian Hukum Setda dan pengurus harian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sleman pada Senin, (13/10/2025). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuwanggana dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) LPM yang rencananya akan berlangsung pada 28 Oktober 2025.

Kepala Dinas PMK, Budi Pramono, menjelaskan bahwa Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana menjadi dasar penyusunan Perbup yang lebih operasional.

“Perubahan nama LPM dengan nomenklatur keistimewaan ini mengandung maksud untuk menguatkan posisi Tuwanggana yang kedepannya mempunyai tanggung jawab mengelola dana keistimewaan,” ujar Budi.

Sekretaris Dinas PMK, Alhalik, menambahkan bahwa pencermatan terhadap Pergub mendesak sebagai dasar implementasi Perbup yang sedang dirancang.

Sementara itu, Yudha Prasetia Bhakti dari Bagian Hukum Setda Sleman, menjelaskan bahwa Pergub sudah cukup menjadi payung hukum untuk sosialisasi, meskipun untuk operasionalnya kalurahan menunggu Perbup.

“Pergub no. 12 ini sudah cukup mengikat sebagai payung hukum untuk kebutuhan sosialisasi di Kalurahan,” jelas Yudha.

Terkait Musda LPM, Yudha menyampaikan bahwa hasil pemilihan kepengurusan baru akan disahkan melalui Surat Keputusan Bupati. Agus Waseso dari Dinas PMK menjelaskan persiapan teknis dan administratif Musda. Telah disepakati bahwa Musda akan menjadi forum strategis untuk evaluasi program, pemilihan pengurus, dan penyusunan rekomendasi program kerja. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

image_pdfimage_print
Bagikan: