Spanduk dan Baliho Mantan Bupati dan Wakil Bupati Diturunkan

Sleman – Masih banyaknya baliho, spanduk dan rontek yang dipasang oleh instansi/ SKPD Kabupaten Sleman yang dipasang sebelum akhir masa jabatan Drs H Sri Purnomo MSI dan Yuni Satia Rahayu SS MHum di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sleman, mendapat perhatian dari Panwaslu. Media tersebut rata-rata bergambar Sri Purnomo dan Yuni Satia Rahayu saat menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sleman.Meskipun sejumlah media informasi pemerintah tersebut bukan dimaksudkan sebagai alat kampanye tetapi perlu ditertibkan untuk memberikan iklim yang lebih kondusif bagi masyarakat, khususnya untuk baliho/spanduk yang bergambar Sri Purnomo mamupun Yuni Satia Rahayu karena keduanya tercatat sebagai calon bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang.
“Berdasarkan hasil koordinasi antara Panwaslu dan Pemerintah Kabupaten Sleman, bahwa baliho maupun spanduk dan rontek yaang masih terpasang yang bergambar kedua pasangan calon harus sudah diturunkan. Dalam forum tersebut disepakati bersama bahwa dalam dua hari, terhitung dari hari Selasa dan Rabu tanggal 8 dan 9 September 2015 seluruh baliho Pemerintah yang terdapat gambar kedua pasang calon yang saat dipasang masih menjabat Bupati dn Wakil Bupati harus diturunkan,” kata  Assisten Sekda Bidang Pemerintahan,  Sunaryo SHCn di Sleman, Rabu (9/9).
Sunaryo juga juga  menjelaskan, SKPD pemasang media tersebut berkewajiban untuk menurunkan media-media informasi baik berupa spanduk, rontek, dan baliho yang terdapat gambar calon. Hal ini selaras dengan semangat netralitas birokrasi dalam pesta demokrasi yang akan diselenggarakan 9 Desember nanti.
Sementara  Ketua Paswaslu Sleman, Djajadi menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan KPU No 7 tahun 2015 bahwa kampanye pasangan balon Bupati-Wakil Bupati divasilitasi oleh KPU, pasangan calon dan tim kampanye. Kampanye tersebut berupa debat terbuka yang akan dilaksaanakan tiga kali, pamasangan APK oleh KPU.
Yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon, bahwa pemasangan APK (baliho) hanya ada di lima titik yaitu pertigaan ringroad Maguwoharjo, Denggung, Pakem, Ngablak Turi dan Demak Ijo, diluar 5 titik tersebut tidak boleh dilakukan dan itu merupakan pelanggaran.
Sedangkan untuk APK yang berupa panduk jumlahnya dibatasi yaitu setiap desa hanya dua spanduk, hingga spanduk yang ada di Kabupaten Sleman hanya 2 kali jumlah desa, yaitu 2 x 86 desa hingga total spanduknya hanya 172 spanduk termasuk untuk kaampanye terbuka nanti.
Sedang menyangkut APK yang berupa selebaran nantinya dibagikan ke KK dan itu menjadi kewenangan KPU Sleman. Untuk pemasangan kampanye di media elektronik maupun cetak hanya 14 hari terakir masa kampanye yaitu tanggal 22 Nopember – 5 Desember 2015.
image_pdfimage_print
Bagikan: