Sleman – Selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis (16-17/9) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) liar. Hal ini terkait maraknya APK ilegal yang terpasang di beberapa lokasi di wilayah Sleman, Rabu (16/9).
Menurut Kepala Satpol PP Sleman ,Drs Joko Supriyanto, penertiban ini dilakukan di 17 kecamatan di Sleman karena APK bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2015 sudah difasilitasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Karena itu pemasangan APK disejumlah wilayah dianggap ilegal dan harus dibersihkan. Dikatakan Joko penertiban APK tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang disinyalir terpasang APK liar. Untuk operasi ini petugas akan disebar secara mobile dibeberapa wilayah yang disinyakir terpasang APK liar.
Joko menjelaskan APK ilegal tersebut diduga dipasang oleh oknum simpatisan dari masing-masing pasangan calon. Kendati demikian, pihaknya juga telah meminta tim sukses dan pendukung masing-masing pasangan calon yang akan maju Pilkada 2015 untuk menertibkan sendiri APK ilegal tersebut.
Sementara untuk APK yang ditertibkan Satpol PP akan diamankan, jika mengkehendaki untuk mengambil silahkan datang ke kantor Satpol PP dan tentu akan ada sanksi yang diberikan.
“Jika dalam waktu tertentu tidak diambil, maka akan kami musnahkan APK hasil penertiban tersebut,” kata Joko.


