Sleman – Seorang pendamping sertifikasi halal UMK, Pipit Rahayu lantang berbicara mengenai seluk beluk sertifikat produk halal bagi pelaku UMKM. Hal itu di ungkapkan perempuan yang sudah tidak muda lagi itu ditemui di rumahnya di Dusun Ngentak Pondokrejo Tempel Sleman, Selasa (11/11/2025).
“Berbeda dengan perusahaan menengah dan besar, untuk usaha mikro dan kecil yang produknya tidak beresiko tinggi, tidak menggunakan bahan kritis dan prosesnya sederhana. Cara mendapatkan sertifikatnya tidak sulit dan gratis alias tidak berbayar. Perusahaan menengah dan besar harus memilih jalur regular yang berbayar. Sedang persahaan mikro dan kecil bisa melewati jalur self declare (pernyataan sendiri),” sambungnya.
“Tentu saja sebelumnya harus sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha dan saya memang pendamping resmi yang ditunjuk dan ditugaskan. Dalam proses pengajuannya akan saya dampingi sejak mengisi form dan mengisi dokumen pernyataan halal dan membuatkan berita acara pendampingan. Insya Allah akan saya bantu sampai tuntas dan saya akan cetak dan serahkan kepada pelaku usaha,” sambungnya.
Selama ini ia sudah membantu sekitar 200 pelaku usaha dan sekitar 170 di antaranya sudah terbit serifikatnya.
Perempuan yang banyak berkecimpung dalam kegiatan sosial ini terpanggil untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro yang banyak diantaranya kurang mengenal teknologi dan abai akan pentingnya memiliki sertifikat halal.
Ia tidak memungut tarif, semata-mata dengan niat membantu. Namun di lapangan sering ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan sertifikat ini, bahkan ada yang sudah dalam proses pengurusan ia mengundurkan diri karena takut penipuan.
“Padahal dengan sertifikat halal, usaha kecil jadi lebih dipercaya, pembeli makin yakin dan penjualan meningkat,” katanya. (Sadhono Hadi/KIM Senyum Tempel)


