Sleman – Badan Permusyawatan kalurahan (BPKal) Condongcatur dalam rangka Ketugasan BPKal untuk Pengawasan Kinerja Lurah pada penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan rapat koordinasi evaluasi kinerja lurah, bertempat di ruang Sasana Wicara Lantai II Kantor Kalurahan Condongcatur, Kamis (20/11/2025).
Rakor ini dihadiri Ketua BPKal beserta jajaranya, Lurah beserta Carik, Kasi dan Kaur Pemerintah Kalurahan Condongcatur
Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto menyampaikan BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) memiliki tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja lurah sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan akuntabilitas pemerintah Kalurahan.
Evaluasi ini dilakukan satu tahun sekali di akhir tahun, untuk menilai capaian kinerja lurah dalam penyelenggraan Pemerintah Kalurahan Condongcatur. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman Nomor 016/Kep.Ka DPMK/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kinerja Lurah Oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai acuan untuk melaksanakan salah satu fungsi yaitu pengawasan kinerja lurah
“Dalam melakukan pengawasan evaluasi, BPKal menggunakan berbagai indikator yang relevan dengan tugas dan fungsi lurah seperti kepemimpinan dan manajemen yaitu kemampuan lurah dalam memimpin dan mengelola pemerintahan kalurahan, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, termasuk kecepatan, ketepatan, dan kepuasan masyarakat, pengelolaan keuangan kalurahan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kemitraan serta koordinasi dengan pihak lain, termasuk pemerintah daerah, masyarakat serta organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Selanjutnya untuk mendukung proses evaluasi, BPKal memerlukan dokumen-dokumen yang relevan, seperti laporan kinerja lurah, dokumen perencanaan kalurahan, termasuk RPJMKal (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan) dan RKPKal (Rencana Kerja Pemerintah Kakurahan), dokumen keuangan kalurahan, termasuk APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan).
Pengecekan dokumen indikator pengawasan diawali oleh Ketua BPKal, Wakil Ketua dan Sekretaris BPKal Condongcatur dengan mengisi cek list indikator indikator instrumen monitoring kegiatan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan kinerja lurah dan dari kesimpulan rakor evaluasi kinerja lurah bahwa Pemkal Condongcatut telah memenuhi sekitar 95 kegiatan yang ada. Sedangkan output dari evaluasi kinerja lurah oleh BPKal adalah Berita Acara (BA) evaluasi yang memuat hasil evaluasi kinerja lurah, termasuk capaian dan kekurangan.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji saat menyampaikan umpan balik dan pembahasan hasil pengawasan dan evaluasi menekankan komitmenya terhadap akuntabilitas dan dukungan terhadap fungsi pengawasan BPKal.
“Kami dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur menyambut baik dan berkomitmen penuh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan kinerja yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Condongcatur. BPKal adalah mitra kami dalam membangun kalurahan, sekaligus representasi suara masyarakat yang bertugas memastikan seluruh program dan anggaran Kalurahan berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya
Reno menambahkan bahwa Pemkal Condongcatur telah menjadikan petunjuk teknis pengawasan kinerja lurah oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai pedoman baku dalam setiap tahapanprogram kerja. Mulai dari perencanaan APBKal hingga laporan pertanggungjawaba sebagai wujud nyata komitmen Pemkal Condongcatur terhadap prinsip good governance.
“Pengawasan yang terstruktur dan sistematis, seperti yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut, tidak kami pandang sebagai hambatan, melainkan sebagai instrumen korektif yang sangat penting. Dengan adanya check and balances yang kuat, kami yakin pelayanan publik dan implementasi program-program pembangunan di Condongcatur akan semakin berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga,” punkasnya. (Wasana / KIM Depok)


