Sleman – Penerapan kebijakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan kalurahan terus didorong demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebagai langkah nyata, Bank Sleman menggelar sosialisasi penerapan transaksi non tunai di Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan keuangan digital di tingkat akar rumput.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kalurahan Margorejo tersebut diikuti oleh seluruh dukuh, pamong kalurahan, serta anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Sosialisasi ini dinilai sangat strategis untuk mendukung implementasi kebijakan pengelolaan keuangan kalurahan yang selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi di era digital.
Funding Manager KCU Sleman Bank Sleman, Riri, menegaskan bahwa sistem transaksi non tunai merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan kebijakan keuangan publik. Menurutnya, pemanfaatan layanan perbankan digital memungkinkan setiap transaksi tercatat secara sistematis dan mudah ditelusuri. Hal ini secara otomatis memperkuat fungsi pengawasan serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran yang mungkin terjadi.
“Transaksi non tunai merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan keuangan publik yang bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bank Sleman siap mendukung pemerintah kalurahan dalam proses transisi ini agar lebih aman dan efisien,” ujar Riri di hadapan para peserta.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Carik Kalurahan Margorejo, Ariyanto Wibowo, yang mewakili Lurah Margorejo. Dalam sambutannya, Ariyanto menekankan pentingnya pemahaman aparatur kalurahan terhadap kebijakan dan sistem pengelolaan keuangan yang terus berkembang. Ia menilai aparatur kalurahan perlu beradaptasi dengan regulasi yang menuntut pengelolaan keuangan yang serba digital.
Ariyanto Wibowo menambahkan bahwa kebijakan keuangan kalurahan saat ini menuntut pengelolaan yang tertib dan transparan. Aparatur kalurahan perlu memahami sistem transaksi non tunai secara menyeluruh agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan. Ia percaya bahwa kesamaan pemahaman di antara pamong dan BPKal adalah faktor kunci agar kebijakan ini konsisten dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan atau Danarta Kalurahan Margorejo, Aris Hartono, bertindak sebagai pengampu kegiatan yang memfasilitasi pemahaman teknis terkait mekanisme transaksi non tunai. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pamong kalurahan dan anggota BPKal juga langsung melakukan pembukaan rekening Bank Sleman sebagai langkah awal implementasi nyata kebijakan non tunai di lingkungan Pemerintah Kalurahan Margorejo.
Melalui sinergi ini, Bank Sleman menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah kalurahan dalam mengimplementasikan kebijakan keuangan yang modern dan berintegritas. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa yang lebih terbuka dan profesional (SBD/KIM Senyum Tempel)


