Sleman – SKPD se Kabupaten Sleman mengikuti pelatihan pengelolaan website subdomain yang digelar oleh Bagian Humas di Ruang Sekda Kabupaten Sleman, Kamis (29/10). Pelatihan digelar untuk menindaklanjuti komplain dari masyarakat akan informasi yang belum up to date dimasing – masing website SKPD. Pelatihan diikuti oleh operator pengelolaan website subdomain masing – masing SKPD dilingkup Kabupaten Sleman.
Kabag Humas, Dra. Sri Winarti menyampaikan setiap badan publik wajib menyajikan data informasi publik baik secara serta merta dan berkala. Informasi dasar seperti ruang lingkup, fungsi, struktur, profil, dan pelayanan publik belum begitu jelas mendasari pelatihan pengelolaan website kali ini, tambahnya.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Maka, wajib untuk setiap SKPD untuk menyajikan informasi untuk publik karena informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Materi pelatihan pengelolaan website untuk SKPD meliputi dasar – dasar pengoperasian penyajian informasi publik. Seperti, pembuatan menu, penambahan widget, mengubah desain gambar header, dan pengisian konten berita/informasi di website yang dikelola. Sedangkan untuk narasumber Bagian Humas Kabupaten Sleman berkerja sama dengan Dinas Hubkominfo Sleman.


