Sleman – Sebanyak 521 SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2014 golongan III/d ke bawah bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Jumat (28/3), diserahkan dalam suatu acara yang berlangsung di Aula BKD Kabupaten Sleman lantai II.
Kepala BKD Kabupaten Sleman Drs. Iswoyo Hadiwarno menyampaikan SK tersebut kepada Kepala SKPD masing-masing PNS yang naik pangkat, dan mengharapkan kepada Kepala SKPD terkait untuk segera menyampaikan SK Kenaikan Pangkat dengan disertai pembinaan serta pengarahan kepada penerima SK.
Pada periode kenaikan pangkat 1 April 2014, BKD Kabupaten Sleman memproses usulan kenaikan pangkat sejumlah 1.105 orang, dan yang telah terealisasi dan disampaikan pada kali ini sejumlah 521 orang.
Belum semua usulan dapat terealisasi karena terkait dengan kewenangan penetapan SK untuk golongan III/d ke bawah oleh Bupati, IV/a – IV/b oleh Gubernur, dan IV/c ke atas oleh Presiden.
Iswoyo Hadiwarno juga menyampaikan pesan kepada Kepala SKPD agar bisa menjadi filter dimana apabila PNS tidak memenuhi syarat untuk diusulkan naik pangkat, hendaknya tidak perlu diusulkan.
“Karena kenaikan pangkat itu, dimaknai sebagai penghargaan kepada PNS atas dedikasi, loyalitas, prestasi kerja kepada Negara, jadi bukan merupakan hak,” katanya.
Apabila ditemui ada PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran administrasi, hendaknya tidak diusulkan kenaikan pangkatnya sambil menunggu keputusan hasil pemeriksaan tersebut.


