Margomulyo Tetapkan Calon Penerima BLT Dana Desa 2026

Sleman — Pemerintah Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) pada Jumat (23/1/2026) di Gedung Serbaguna setempat. Pertemuan ini diselenggarakan secara khusus untuk melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini menjadi krusial guna memastikan bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi terbaru mengenai penanganan kemiskinan ekstrem.

Peristiwa ini dihadiri oleh sekitar 50 undangan yang meliputi jajaran Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pendamping desa dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur ini bertujuan untuk menjamin transparansi dalam proses seleksi penerima manfaat. Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan Muskalsus merupakan mandat dari Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan dana desa difokuskan pada pemberdayaan dan jaminan sosial warga yang paling membutuhkan.

Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi, menjelaskan bahwa terdapat delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026, mulai dari ketahanan pangan hingga penurunan stunting. Namun, ia juga menyoroti adanya tantangan berupa efisiensi anggaran dan penurunan pagu Dana Desa yang berdampak pada kuota penerima manfaat. Kondisi ini menuntut pemerintah desa untuk lebih selektif dalam memilih KPM berdasarkan kriteria ketat seperti kondisi kemiskinan ekstrem, penderita sakit kronis, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas yang belum tersentuh bantuan sosial lainnya.

“Pelaksanaan Muskalsus BLT-DD ini membuktikan bahwa Pemerintah Kalurahan Margomulyo telah melaksanakan amanat Permendes Nomor 16 Tahun 2025 yang fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem. Karena adanya efisiensi anggaran, penyesuaian dilakukan pada jumlah penerima, bukan pada nominal bantuannya. Kami harus memastikan setiap rupiah yang disalurkan benar-benar jatuh ke tangan mereka yang berhak agar keadilan sosial tetap terjaga,” ujar Supriyadi saat membuka jalannya musyawarah.

Senada dengan hal tersebut, Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, mengingatkan tim pendata agar bekerja ekstra teliti guna menghindari tumpang tindih bantuan. Ia menekankan bahwa keluarga yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak diperbolehkan menerima BLT-DD. Hal ini sangat penting untuk mencegah kecemburuan sosial serta potensi konflik di tingkat akar rumput akibat pembagian bantuan yang tidak merata.

“Pendataan harus benar-benar dicermati agar keluarga yang sudah menerima bantuan lain tidak kembali masuk sebagai penerima BLT-DD, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Transparansi data adalah kunci agar program ini mendapat kepercayaan dari seluruh warga Margomulyo,” tegas Eko Puji Mulyanto di hadapan para peserta rapat.

Proses penetapan dipimpin oleh Carik Margomulyo, Irvan Susanto, dengan melakukan verifikasi satu per satu usulan dari setiap padukuhan. Berdasarkan kesepakatan forum, setiap padukuhan mengusulkan satu KPM utama disertai lima KPM cadangan sebagai langkah antisipasi. Kawat Praja Kapanewon Seyegan, Aris Setyawan, yang turut memantau jalannya kegiatan memberikan dukungan penuh atas prosedur yang telah dilalui pemerintah kalurahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Data hasil Muskalsus yang telah disepakati ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sleman paling lambat pada 29 Januari 2026. Sebagai penutup acara, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan tokoh masyarakat sebagai bukti legalitas dan kesepakatan bersama atas daftar penerima manfaat tersebut. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

image_pdfimage_print
Bagikan: