Sleman – Berdasarkan hasil monitoring Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, masih ada 10 desa yang belum melakukan pencairan dana desa tahap kedua. Masih lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menyusun laporan penggunaan anggaran diduga menjadi salah satu penyebabnya.
”Monitoring terakhir tinggal 10 desa yang belum melakukan pencairan termin kedua, tinggal nunggu waktulah, salah satunya karena faktor SDM,” kata Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi, Sabtu (7/11).
Meski demikian menurut Gatot, kondisi itu tidak mempengaruhi pencairan termin ketiga. Gatot juga berharap, seluruh dana desa termin kedua bisa dicairkan secepatnya agar realisasi serapan bisa mencapai 80 persen. Jika hal itu bisa tercapai maka Gatot optimis, hingga akhir tahun 2015 seluruh dana desa bisa dicairkan.
Apalagi saat ini, penyusunan laporan pertanggungjawaban lebih disederhanakan agar tidak menghambat penyaluran, karena secara umum tinggal satu termin saja.
”Saya jamin bisa terserap semuanya, karena uang sudah diluncurkan dan mesti habis, tinggal laporannya seperti apa,” jelas Gatot.
Sementara meski termin ketiga dana desa sudah bisa dicairkan pada bulan November ini, tetapi Desa Argomulyo Cangkringan Kabupaten Sleman hingga kini belum melakukan pencairan, karena masih menyelesaikan realisasi penggunaan anggaran termin kedua dari pusat itu sebesar Rp 126 juta.
Kepala Desa Argomulyo Dardjono mengatakan, dari total alokasi yang diperoleh mencapai Rp 326 juta , masih ada sisa yang belum dicairkan sebesar Rp 74 juta.
“Kami belum mencairkan, karena dana termin kedua masih dalam proses pelaksanaan,” kata Dardjono.
Ia juga menjelaskan, dana termin pertama dan termin kedua yang telah dicairkan dengan besaran sama, digunakan untuk melaksanakan pekerjaan fisik yaitu perbaikan prasarana jalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebelum mencairkan dana desa yang masih tersisa untuk tahap ketiga, pihaknya terlebih dahulu akan menyelesaikan penggunaan alokasi anggaran termin sebelumnya.
“Pencairan termin ketiga menunggu laporan termin kedua, meski mendekati akhir tahun Insya Allah bisa dilaksanakan,” katanya.
Dardjono juga mengapresiasi upaya dari pemerintah, yang melakukan penyederhanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap dua, sebagai syarat pengajuan untuk tahap berikutnya. Dardjono mengaku, akan mematuhi segala prosedur yang berlaku.
”Pengajuan termin ketiga kita tetap sesuai prosedur, meski aturannya disederhanakan karena kita kan berharap melaksanakan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” tambahnya.


