Sleman – Penjabat Bupati Sleman Ir Gatot Saptadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Golongan IV a – IV b dan kenaikan jabatan periode 1 Oktober 2015 di Gedung Badan Kepegawian Daerah Kabupaten Sleman kepada 20 orang PNS di Lingkungan Kabupaten Sleman, Selasa (10/11).
Hadir pada acara tersebut BKN DIY, Kepala SKPD. Dalam laporan penyelenggaraan Kepala BKD Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno mengatakan untuk penetapan kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Pembina golongan ruang IV a dan Pembina Tk I, golongan Ruang IV b dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur DIY setelah mendapat Nota Persetujuan dari Kepala BKN berdasarkan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian.
Kenaikan pangkat Golongan IV a s/d IV b sejumlah 20 orang terdiri dari Kenaikan pangkat Fungsional sebanyakk 10 oarang, Kenaikan pangkat Pilihan Struktural sebanyak 9 orang dan Kenaikan Pangkat Reguler 1 orang. Kenaikan pangkat menjadi Golongan IV a sebanyak 12 orang dan Kenaikan pangkat menjadi Golongan IV b 8 orang tersebar di 10 Dinas / SKPD di Lingkungan Kabupaten Sleman.
Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi mengucapkan Sslamat kepada yang menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan periode 1 Oktober 2015 untuk Golongan IVa – IVb.
“Pemberian SK kenaikan pangkat dan kenaikan golongan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja Saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada saudara selama ini,” kata Gatot.
Menurut Gatot kenaikan pangkat dan golongan ini juga memberikan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar bagi PNS untuk menunjukkan bahwa PNS berhak atas kenaikan pangkat dan jabatan ini. Dengan demikian nantinya dapat dilihat bahwa tingginya pangkat seseorang juga harus disertai dengan pengabdian dan kinerja yang lebih baik.
“Kenaikan pangkat itu bukan merupakan hadiah, melainkan suatu kehormatan dan penghargaan yang diberikan kepada para PNS yang mampu menunjukkan prestasi dan dedikasinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” tutur Gatot.
Oleh karena itu, kenaikan pangkat membawa konsekuensi yang harus dipenuhi, diantaranya peningkatan kualitas diri dan pengetahuan serta kearifan bersikap dan bertindak. Tentu bagi yang naik pangkat ini sesuatu yang membanggakan dan patut disyukuri bukan malah untuk bersombong diri sehingga kontraproduktif dengan makna naik pangkat itu sendiri.
Siapapun orangnya adalah wajar kalau berharap pangkatnya terus naik, karena hal ini juga dapat memberikan peluang dan kesempatan yang lebih baik, baik dari segi karier maupun perubahan pendapatan, hanya saja yang lebih penting adalah jangan cari-cari pangkat apalalagi memakai cara yang tidak elok dalam memperoleh pangkat.
Pangkat itu hanya sebuah pengakuan, namun apakah pangkat yang disandang tersebut sejalan dengan kualitas dan kemampuan yang diharapkan pimpinan itu yang lebih penting, jangan sampai pangkatnya memang tinggi tapi justru hanya penghias penampilan tapi tidak mampu berbuat banyak dengan pangkatnya akhirnya bisa menghambat proses kemajuan organisasi.
Gatot juga berharap terus dapat menunjukkan prestasi kerjanya, semakin tinggi golongan pangkat dan jabatan juga semakin tinggi profesionalisme yang harus ditunjukkan. Terlebih Golongan IVa-IVb tidak saja memperlihatkan senioritas waktu dalam menjalankan tugas sebagai PNS tetapi juga memperlihatkan senioritas dalam melaksanakan tugas penyelenggara pemerintahan.
“Jangan sampai setelah menerima SK kenaikan pangkat dan golongan ini, prestasi kerja, semangat dan kedisiplinan saudara justru menurun.Saya juga ingin menegaskan kepada semua PNS agar selalu menjaga netralitas dan mewujudkan soliditas dan profesionalisme,” katanya.
Terlebih lagi dalam waktu dekat ini akan menghadapi pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah. Dengan tidak memihak pada kepentingan politik manapun, aparatur birokrasi akan mampu bekerja secara professional, bebas dari suara kepentingan politik manapun, serta dapat bekerja melayani rakyat dengan sepenuh hati.
Aparatur birokrasi yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik bebas dari praktek KKN dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat, merupakan esensi dari amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).***


