Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi SPIP

Sleman – Lahirnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dilatarbelakangi dengan telah bergesernya  karakter pengendalian intern, dari hard-control menuju soft-control. Artinya pengendalian tidak lagi efektif jika dikemas dalam kegiatan yang bersifat represif.

Pengendalian harus  berangkat dari masing-masing pribadi aparatur pemerintah, yang dikendalikan oleh sebuah sistem yang mapan namun tetap dinamis. Dengan kata lain pengendalian datang bukan dari orang, akan tetapi oleh sistem atau metode, diawasi bukan oleh orang tetapi oleh system dan metode yang dibuat.

SPIP bertujuan mencapai pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, melalui SPIP yang telah terpatri dalam mindset setiap aparatur, diharapkan akan terwujud budaya kerja yang disiplin, efektif dan efisien.

Demikian disampaikan Penjabat Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Sekda Drs Iswoyo Hadiwarno saat membuka sosialisasi SPIP  di lantai III Pemkab Sleman, Selasa (10/11).

Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan ditetapkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang desa maka desa dituntut untuk wajib menjalankan roda pemerintahan secara bertanggung jawab kepada masyarakat. Terlebih saat ini setiap desa telah menerima dana desa  hingga termin kedua. Hal ini menuntut transparansi pengelolaan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat.

Obsesi tersebut  memerlukan komitmen dan konsistensi seluruh jajaran aparat Pemkab Sleman hingga aparatur desa. Mengingat tujuan utama penerapan SPIP adalah perubahan mindset seluruh aparat dalam melaksanakan pekerjaan, penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta penanaman budaya kerja.

“Inilah yang ingin kita capai melalui penerapan SPIP di lingkungan Pemkab Sleman,” kata Iswoyo.

Esensi, materi dan cara operasional SPIP  secara substansi harus dipahami oleh semua aparat tanpa kecuali. Bahkan harus menjadi bagian dari budaya kerja setiap aparat pemerintah yang melekat dalam setiap sikap dan perbuatan aparat dalam bekerja.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono SH MHum melaporkan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi tersebut untuk mengoptimalkan penyelengggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang diamanatkan dalam undng-undang nomor 6 tahun 2014.

Materi dalam sosialisasi tersebut Implementasi sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa taahun 2015  dengan nara sumber Yuli Kurnianto Akt dan Sugimulyo dari BPKP DIY.

Sedang peserta daalaam sosialisasi tersebut sebanyak 258 orang yang terdiri dari Kepal desa, Sekretaris desa dan bendaharawan desa yang terbagi dalam tiga angkatan.***

image_pdfimage_print
Bagikan: