HIPMI Sleman Gandeng IKPI Perkuat Literasi Perpajakan Pengusaha Muda

Sleman – BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme para pengusaha muda melalui penguatan literasi perpajakan. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan menjalin kolaborasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Verde Coffee Seturan pada Rabu (25/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua organisasi dalam bidang edukasi dan pendampingan perpajakan bagi pelaku usaha muda.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan pajak yang lebih terstruktur bagi para pengusaha muda, khususnya anggota HIPMI Sleman.

Menurutnya, kepatuhan pajak tidak cukup hanya melalui sosialisasi, tetapi juga membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar pelaku usaha dapat memahami sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

“Kami ingin sinergi ini menghasilkan program konkret, bukan sekadar wacana. Anggota HIPMI perlu mendapatkan edukasi sekaligus asistensi langsung dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum BPC HIPMI Sleman, Haryo Arief Primanto, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen HIPMI Sleman untuk meningkatkan kualitas serta tata kelola usaha para anggotanya.

“HIPMI Sleman mendorong para pengusaha muda untuk tidak hanya fokus pada pengembangan bisnis, tetapi juga memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam aspek perpajakan,” ungkap Haryo.

Dalam kesepakatan awal, kedua organisasi akan menyusun berbagai program kerja bersama yang mencakup edukasi perpajakan, konsultasi pajak, serta pendampingan teknis bagi anggota HIPMI Sleman.

Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan penyusunan SPT Tahunan Badan. Hal tersebut dinilai penting mengingat masih banyak pelaku usaha yang memerlukan pemahaman teknis dalam proses pelaporan pajak badan usaha agar dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ilham Agus /KIM Seyegan)

image_pdfimage_print
Bagikan: