Atribut Kampanye Ilegal Pilkada Sleman Ditertibkan

Sleman – Sebanyak 500 buah atribut kampanye ilegal pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Sleman, berhasil ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman. ‪Upaya penertiban atribut Pilkada tersebut merata di 17 kecamatan.

Sementara atribut yang digolongkan pelanggaran  antara lain pelanggaran cara pemasangan yang mayoritas terdapat pada pepohonan, baik itu berbentuk rontek, banner, juga poster, sedangkan spanduk dan baliho ilegal jumlahnya hanya beberapa buah.

‪”Penertiban kami lakukan sejak seminggu yang lalu berkoordinasi dengan Panwascam, pelanggaran terbanyak ditemukan di beberapa kecamatan, diantaranya  wilayah Kecamatan Mlati, Gamping dan Ngaglik,” kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto di Sleman, Rabu (18/11).

‪Menrutu Sri Madu, berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kabupaten, masing-masing tim sukses pasangan calon (paslon) tidak boleh mengambil atribut kampanye yang disita, karena pengambilan baru bisa dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai dilaksanakan.

‪”Yang perlu diperhatikan untuk  pengambilan atribut di kantor Satpol PP harus menggunakan surat rekomendasi dari Panwas,”  tambah Sri Madu.

‪Disamping itu Satpol PP Sleman lanjut Sri Madu juga berencana akan  melakukan penertiban atribut kampanye ilegal secara besar-besaran di 17 kecamatan mendekati hari tenang masa kampanye, atau sebelum berlangsungnya pencoblosan tanggal 9 Desember 2015.

”Nanti kami juga akan melibatkan jajaran Panwaslu Kabupaten Sleman,”  kata Sri Madu.***

image_pdfimage_print
Bagikan: