Pengelolaan ZIS di Sumbersari Terus Berjalan Konsisten Selama Empat Dekade

Sleman – Pemerintah Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan terus mempertahankan tradisi pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) yang telah berjalan hampir 40 tahun. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya kolektif masyarakat dalam mengelola dan menyalurkan zakat secara terkoordinasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, panitia tidak menerima zakat fitrah secara langsung dari muzakki (pembayar zakat). Panitia lebih banyak mengumpulkan zakat fitrah dari lembaga amil zakat yang ada di wilayah Sumbersari maupun dari lembaga pendidikan. Namun demikian, panitia juga tetap menerima zakat secara langsung dari muzakki yang belum sempat menunaikan zakat di lingkungan jamaahnya.

Zakat yang terkumpul selanjutnya ditasyarufkan atau disalurkan kepada masyarakat di sejumlah wilayah, yakni Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, serta sebagian wilayah Sleman.

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut, panitia menggelar musyawarah kerja pada Rabu (11/3/2026) di Ruang Rapat Kalurahan Sumbersari, Moyudan, Sleman.

Ketua Penerima dan Penyalur ZIS Sumbersari, Agus Iskandar yang juga menjabat sebagai Kamitua Sumbersari, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan zakat ini merupakan agenda rutin setiap Idulfitri yang selalu dilaksanakan bersama oleh panitia dan masyarakat.

“Pada Idulfitri 1447 H ini kita kembali akan melaksanakan tugas rutin tersebut. Meskipun kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, kita tetap perlu bermusyawarah untuk melakukan evaluasi, pembenahan, dan perbaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sasaran penerimaan zakat tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu jamaah dari wilayah Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, serta Sleman.

“Melihat banyaknya permohonan yang masuk dari jamaah se-Sumbersari yang berasal dari daerah tersebut, maka kita fasilitasi agar para pemohon dapat terpusat di sini,” tuturnya.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Sumbersari juga mengalokasikan anggaran guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pengelolaan ZIS.

Melalui suasana musyawarah yang penuh keakraban dan kebersamaan, para peserta rapat sepakat membagi tugas pendistribusian surat permohonan kepada jamaah di wilayah Sumbersari serta lembaga pendidikan.

Selain itu, diputuskan pula bahwa anggota panitia akan mulai mengambil zakat dari jamaah pada Kamis (19/3/2026) atau sesuai kesepakatan dengan masing-masing jamaah. Zakat yang terkumpul selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemohon pada Kamis malam dengan pusat kegiatan di Kalurahan Sumbersari.

Melalui pengelolaan yang terorganisir tersebut, diharapkan penyaluran zakat dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Giek/ KIM Moyudan)

image_pdfimage_print
Bagikan: