Sleman — Pemerintah terus berupaya membangun ekosistem data nasional yang kuat dan terintegrasi dengan meningkatkan kapasitas aparatur hingga ke tingkat desa. Sebagai langkah nyata, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sleman menyelenggarakan pembinaan statistik yang difokuskan pada penerapan standar internasional bagi perangkat desa di Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Panewu Tempel Rasyid Ratnadi Sosiawan, Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh Ridwan, serta para agen statistik dari tiga kalurahan di wilayah Tempel. Fokus utama pembinaan ini adalah memperkenalkan Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) sebagai kerangka kerja utama untuk memastikan produksi data di tingkat desa berjalan sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Statistisi BPS Kabupaten Sleman, Anugerah Surya Pramana, menjelaskan bahwa GSBPM bukan sekadar teori rumit, melainkan alat praktis yang fleksibel untuk diterapkan di berbagai level pemerintahan. Dengan model ini, desa diharapkan mampu melakukan evaluasi dan perbaikan mandiri terhadap sistem produksi datanya. Menurutnya, akurasi data di tingkat bawah sangat menentukan ketepatan kebijakan publik di tingkat nasional.
“Keputusan yang tepat lahir dari data yang tepat, karena itu proses pengelolaannya tidak boleh sembarangan. GSBPM adalah alat praktis untuk meningkatkan kualitas proses statistik. Dengan kerangka ini, organisasi termasuk pemerintah kalurahan bisa membandingkan, mengevaluasi, dan terus memperbaiki sistem produksi datanya agar lebih akurat,” ujar Anugerah Surya Pramana di hadapan para perangkat desa.
Selain proses bisnis, BPS juga menekankan pentingnya metadata statistik sebagai identitas dari setiap data. Metadata berfungsi memberikan penjelasan detail mengenai konsep, definisi, dan metode yang digunakan agar data tidak disalahartikan oleh pengguna. Standar data statistik nasional juga diperkenalkan untuk menjamin keseragaman klasifikasi dan ukuran, sehingga data antarwilayah dapat dibandingkan secara objektif untuk mendukung integrasi data lintas sektor.
“Tanpa metadata, data bisa disalahartikan oleh siapa pun yang membacanya. Metadata memastikan bahwa setiap angka yang dihasilkan memiliki makna yang jelas, memiliki konteks yang tepat, dan tentunya dapat ditelusuri sumber serta metodenya,” tegas Anugerah menambahkan.
Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan, menyambut positif inisiatif BPS yang mulai menyasar level lokal. Ia menilai kalurahan kini memiliki peran vital sebagai produsen data utama bagi pemerintah pusat. Dengan kapasitas statistik yang mumpuni, data dari desa akan menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
Senada dengan hal tersebut, Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh Ridwan berharap para agen statistik yang telah dibentuk di wilayahnya dapat menjadi ujung tombak dalam menyajikan data yang valid dan mutakhir. Ia berkomitmen menjadikan data desa sebagai basis utama dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran bagi warganya.
“Kami ingin data desa tidak hanya sekadar lengkap secara administratif, tetapi juga berkualitas tinggi. Dengan data yang valid, kami bisa merumuskan kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran dalam penyaluran program-program pemerintah,” kata Abdul Aziz Muh Ridwan.
Melalui penguatan tata kelola data berbasis GSBPM dan standarisasi metadata ini, BPS berharap Indonesia semakin siap menghadapi era pengambilan kebijakan berbasis data yang transparan dan akuntabel. Komitmen membangun sistem statistik dari level terbawah ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan cita-cita Satu Data Indonesia yang inklusif. (SBD/KIM Senyum Tempel)


