Sleman Anggarkan Dana Tak Terduga Rp 39,4 Miliar

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman tahun ini mengalokasikan dana tak terduga sebesar Rp 39,4 miliar. Anggaran senilai Rp 15,6 miliar tercatat di APBD murni 2015, sedangkan tambahannya dialokasikan di APBD perubahan. 

Kabid Belanja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman, Aisyah Inayati Suryani menerangkan, pencairan dana tak terduga dilakukan saat kejadian luar biasa. Syaratnya harus ada pernyataan tanggap darurat, dan SK penggunaan dari Bupati.

“Besaran dana ini tidak selalu sama setiap tahun karena disesuaikan perkiraan potensi bencana,” kata Aisyah kepada wartawan, kemarin.

Untuk penanganan korban bencana, Pemkab juga mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) tak direncanakan. Tahun ini dianggarkan sejumlah Rp 3 miliar diperuntukan korban puting beliung, rumah roboh, dan tanah longsor.

Nominal dana itu juga bertambah dibanding APBD murni yang hanya dialokasikan Rp 741,75 juta. Berbeda dengan dana tak terduga yang jumlahnya bisa naik turun, alokasi bansos tak direncanakan terus meningkat setiap tahun. Sebagai contoh, pada 2013 anggarannya sebesar Rp 350 juta dan tahun berikutnya bertambah jadi Rp 500 juta.

“Pencairannya dilakukan lewat mekanisme pengajuan dari SKPD terkait seperti BPBD. Sebelumnya, instansi bersangkutan mengusulkan nama penerimanya ke Bupati kemudian ditetapkan dalam SK,” terang Aisyah.

Alokasi dana tak terduga maupun bansos tak direncanakan tahun ini diperkirakan akan mencukupi. Pihaknya mengklaim tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada kekurangan. Bahkan tahun lalu, dana bansos baru digunakan mulai awal semester kedua.

image_pdfimage_print
Bagikan: