Sleman – Semangat gotong royong dan kebersamaan warga Padukuhan Kayen terus tumbuh melalui kegiatan Simpan Pinjam RW 45 Kayen, Condongcatur, Depok, Sleman periode 2026–2029. Program berbasis swadaya masyarakat ini menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus mendukung kemandirian ekonomi warga lintas RW di wilayah Kayen.
Pertemuan rutin Simpan Pinjam RW 45 yang digelar pada Kamis (7/5/2026) di Joglo Suratno ini tercatat telah memasuki pertemuan keempat sejak program tersebut berjalan.
Selain membahas administrasi simpan pinjam, warga juga memanfaatkan momentum tersebut untuk saling bertukar informasi, bercengkerama, serta memperkuat hubungan sosial antarwarga lintas RW di wilayah Kayen.
Ketua Simpan Pinjam RW 45 Kayen, Untung Maryanto mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pengelolaan keuangan warga, tetapi juga memperkuat rasa persaudaraan di tengah masyarakat.
“Kami ingin Simpan Pinjam RW 45 ini menjadi sarana kebersamaan warga. Tidak sekadar pinjam meminjam, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi, guyub rukun, dan saling membantu antarwarga,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Simpan Pinjam RW 45 Kayen, Wasana menilai suasana nonformal dalam setiap pertemuan menjadi salah satu kekuatan utama kegiatan tersebut.
“Pertemuan dibuat santai dan terbuka agar semua anggota merasa nyaman. Bahkan warga lintas RW dapat saling mengenal lebih dekat sambil menikmati suasana kebersamaan di Joglo Suratno,” katanya.
Hingga 7 Mei 2026, jumlah anggota tercatat mencapai 97 orang yang berasal dari wilayah RW 43, RW 44, dan RW 45 Kayen Condongcatur.
Dalam mekanismenya, setiap anggota diwajibkan memiliki saham sebesar Rp500 ribu sebagai modal awal simpan pinjam. Selain itu, anggota juga diwajibkan membayar iuran rutin sebesar Rp50 ribu. Sementara tabungan tambahan dapat dilakukan secara bebas sesuai kemampuan masing-masing.
Dalam ketentuan peminjaman, biaya administrasi ditetapkan sebesar 2% dengan sistem bunga tetap sebesar 1%. Pengurus juga menerapkan sejumlah aturan agar sistem berjalan sehat dan tertib, termasuk kewajiban pelunasan pinjaman sebelum masa tutup buku.
Program simpan pinjam ini dirancang berlangsung selama tiga tahun atau 30 kali pertemuan. Setelah masa tutup buku selesai, pengurus akan mengadakan pertemuan khusus untuk pembagian hasil usaha kepada anggota sesuai kesepakatan bersama. (Wasana / KIM Depok)


