Sleman – Pemilih golput berpeluang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Sleman pada tanggal 9 Desember mendatang. Hal itu disebabkan, KPU setempat tidak akan mendata pasien yang masuk ke rumah sakit setelah tanggal 5 Desember, meski mereka mempunyai hak pilih.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi beralasan, batas waktu pendataan pemilih yang menjadi pasien rumah sakit hanya sampai tanggal 5 Desember saja, setelah tanggal itu proses pendataan tidak mungkin dilakukan akibat terbatasnya waktu.
Apalagi mulai tanggal 6 hingga 8 Desember kata Shidqi, seluruh perangkat penyelenggara pemilu fokus membuat formulir A5, diperuntukkan bagi pasien dan keluarganya yang melakukan pencoblosan pada TPS lain di luar wilayah tempat tinggal mereka.
”Karena pembuatan formulir A5 dan sebagainya butuh waktu, kalau lewat tanggal itu memang tidak ada pendataan karena waktu sudah mepet,” kata Ahmad Shodqi, Jumat (4/12).
Khusus di area rumah sakit, KPU lanjut Ahmad Shidqi tidak menyediakan TPS khusus, tetapi bagi karyawan maupun keluarga pasien bisa menggunakan hak suara di TPS terdekat dari lokasi rumah sakit dengan menggunakan formulir A5.
”Kita tidak ada TPS di dalam rumah sakit, tetapi bagi karyawan, tenaga medis, pasien dan keluarga, serta pemilik rumah sakit kita sediakan TPS terdekat dari rumah sakit atau di sekitar rumah sakit,” katanya.
Sedangkan bagi pasien yang masuk sebelum tanggal 6 Desember, akan ada petugas KPPS yang berkeliling ke bangsal untuk melayani pencoblosan setelah jam 12 siang.
”Bagi pasien kita akan datangi ke bangsal, petugas KPPS ada yang keliling bangsal untuk melayani pemilih yang sakit,” tutur Ahmad Shidqi.


