Sleman — Pemerintah Republik Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak guna menjamin keamanan generasi muda di masa depan. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas merupakan payung hukum krusial yang menjadi wujud nyata komitmen negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat memberikan arahan secara daring dalam kegiatan Fasilitasi Implementasi PP Tunas yang diselenggarakan di SMP Muhammadiyah 3 Depok, Sleman, pada Jumat (8/5/2026). Menurutnya, pesatnya penetrasi internet yang kini telah melampaui angka 80 persen di Indonesia menjadi tantangan besar yang harus diimbangi dengan sistem pelindungan yang mumpuni agar teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat dan produktif.
Menteri Komdigi menyoroti empat ancaman utama yang saat ini membayangi anak dan remaja di jagat maya, yakni kontak tidak diinginkan dari orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gawai, hingga gangguan kesehatan mental. Meutya menekankan bahwa tanpa adanya regulasi yang tegas, anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan siber maupun dampak buruk teknologi lainnya.
“Dengan penetrasi internet yang sangat tinggi, kita harus memastikan keterhubungan ini disertai perlindungan yang kuat. PP Tunas hadir sebagai payung hukum yang melindungi anak dari berbagai risiko sekaligus membekali mereka dengan literasi digital. Kita ingin anak-anak dapat menjelajah ruang digital dengan aman tanpa rasa takut,” tegas Meutya Viada Hafid di hadapan para peserta kegiatan.
Ia menambahkan bahwa peran orang tua dan pendidik sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental generasi penerus. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi salah satu pilar utama dalam implementasi peraturan pemerintah tersebut.
Meutya juga memberikan apresiasi khusus kepada para guru di lingkungan sekolah yang berada di garda terdepan dalam membangun budaya digital yang sehat bagi peserta didik. Menurutnya, lingkungan pendidikan adalah posisi paling strategis untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral saat berselancar di internet.
“Teknologi adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan masa depan anak-anak kita. Saya percaya Bapak dan Ibu Guru dapat menjadi teladan dan penggerak literasi digital bagi anak-anak didiknya. Bersama-sama kita wujudkan generasi Tunas yang cerdas, kreatif, tangguh, dan siap menghadapi era digital secara bijak. Jangan biarkan anak-anak kita berjalan sendiri di ruang digital tanpa pengamanan yang memadai,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)


