Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye

Sleman – Memasuki masa tenang, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman dilarang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun tertutup. Hal ini karena terhitung Sabtu (5/12), masa kampanye bagi paslon telah berakhir.Demikian disampaikan Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Indah Sri Wulandari, kemarin.
Menurut Indah,  masa tenang Pilkada terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2015.

Selama masa tenang hingga hari H pemungutan suara tidak boleh lagi ada aktifitas kampanye yang dilakukan paslon maupun tim sukses.

“Sosialisasi pilkada tetap akan dilakukan oleh KPU. Namun paslon tidak lagi boleh menggelar kampanye,” kata Indah.

Ditambahkan Indah selama masa tenang, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan diturunkan. Total APK yang dipasang oleh KPU terdapat lima baliho dan 172 spanduk. Semua APK  akan ditertibkan, termasuk APK ilegal yang dipasang oleh simpatisan paslon.

Sedang Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi mengatakan bagi paslon maupun tim yang nekat melakukan kampanye pada masa tenang akan dianggap sebagai pelanggaran. Dikatakan Djajadi, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti dan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi adminitratif.

“Kami harapkan paslon dan tim dapat mematuhi jadwal yang sudah ditentukan,” papar Djajadi.

image_pdfimage_print
Bagikan: