Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) RW dengan tema Penguatan Pemahaman RW Sebagai Ujung Tombak Validasi dan Verifikasi Data. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (13/5/2026), di Ruang Oproom Dinas PMK Sleman.
Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Surastono Ari Saptoto. Acara tersebut bertujuan memperkuat kapasitas RW dalam proses pemutakhiran data kemiskinan agar lebih akurat dan akuntabel.
Surastono menjelaskan Dasar Hukum Pemutakhiran Data Kemiskinan. Regulasi penetapan warga miskin / Keluarga miskin berdasarkan padamPergub DIY Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam proses usulan data terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya Perda Sleman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Dan yang ketiga yaitu Kep. Dinas Sosial Sleman No. 21/Kep.Din/2023 tentang Juknis Pelaksanaan Musyawarah Padukuhan dan Musyawarah Kalurahan Pemutakhiran Data Kemiskinan Tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Surastono menyebut yang bisa masuk Data Kemiskinan Sleman meliputi data kemiskinan diperuntukkan bagi penduduk Sleman, dibuktikan dengan KK dan KTP beralamat di Sleman, baik tinggal tetap, kontrak, maupun ngundang. Jika alamat domisili berbeda dengan KK/KTP, pengusulan tetap bisa dilakukan sesuai tempat tinggal saat ini.
Adapun kriteria utamanya ialah mencakup warga yang tidak memiliki tempat berteduh atau hidup berpindah-pindah tanpa bangunan permanen. Seluruh usulan wajib memenuhi kriteria kemiskinan Kementerian Sosial RI.
Surastono juga menjelaskan mekanisme Musyawarah Padukuhan dan Kalurahan (Musduk) yang diselenggarakan pemerintah kalurahan dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan keluarga miskin, dan kader sosial.
“Sedangkan Musyawarah Kalurahan (Muskal) diselenggarakan BPKal dengan melibatkan lurah, TPK, BPKal, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping PKH, TPSK, dan unsur masyarakat lainnya,” tandas Ari.
Ia pun menerangkan bahwa Musduk bertugas memutakhirkan data keluarga. Keluarga yang sebelumnya masuk data kemiskinan dan kondisinya tidak berubah akan diberi keterangan layak. Sementara untuk keluarga dengan perubahan data atau usulan baru, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan, kemudian dimasukkan ke Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan SIMNANGKIS.
“Seluruh KK usulan baru wajib diverifikasi dan dientri ke SIMNANGKIS. Sementara keluarga yang dinyatakan mampu, meninggal, atau pindah ke luar Sleman wajib dicoret dari sistem agar data di SK Bupati tetap valid,” ujar Ari.
Data yang valid menjadi dasar akses berbagai program pemerintah, di antaranya pendaftaran siswa baru jalur afirmasi. SMP Negeri hanya untuk KK miskin, SMA/SMK Negeri untuk KK miskin dan rentan miskin.
Kemudian untuk usulan beasiswa pendidikan dasar SD dan SMP, serta beasiswa mahasiswa Sleman Pintar bagi lulusan SMA/sederajat.
Selanjutnya di bidang Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat untuk keluarga yang masuk data kemiskinan.
Pemerintah daerah pun berharap dengan peran aktif RW dalam validasi dan verifikasi, data kemiskinan Sleman menjadi lebih tepat sasaran sehingga bantuan dan program penanggulangan kemiskinan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan. (Giek / KIM Moyudan)


