Sleman – Masyarakat di Kabupaten Sleman yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb-1) untuk Pilkada, tetap bisa melakukan pencoblosan di TPS pada tanggal 9 Desember besok.
Seperti disampaikan Anggota KPU Sleman Imanda Yullianto, hal itu sesuai surat instruksi baru dari KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015, yang mengatur tentang pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan Dua (DPTb-2).
Berdasarkan aturan baru tersebut, masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak bisa menunjukkan kepada petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), baik itu undangan pencoblosan maupun KTP karena hilang, maka bisa menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti diri agar bisa menggunakan hak pilihnya.
”Ketika ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetapi mempunyai hak pilih, kemudian KTP-nya hilang atau seperti apa, maka yang diutamakan adalah Kartu Keluarga,” kata Imanda di kantornya, Selasa (8/12).
Apalagi menurut Imanda, sesuai pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang dimaksud pemilih adalah penduduk. ”Di KK juga sudah terdapat NIK, dan itu pasti menunjukkan dari mana dia berasal, misal dari sleman atau dari bantul,” imbuhnya.***


