Pentingnya NIB bagi Perkembangan Pelaku Usaha

Sleman – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman melalui program Sambang Sambung menggelar layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha FORKOM UMKM Kapanewon Berbah, Rabu (20/5/2026) di Pendopo Kepanjen Kapanewon Berbah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan bahwa program Sambang Sambung merupakan inovasi jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2023 dengan melibatkan berbagai OPD pembina UMKM seperti BAZNAS, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, dan Dinas Pertanian.

Menurut Triana, NIB bukan sekadar nomor identitas usaha, melainkan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan berbagai fasilitas pengembangan usaha.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengurus izin lanjutan seperti PIRT, sertifikat halal, serta memperoleh akses pelatihan, pendampingan, hingga permodalan dari pemerintah maupun perbankan,” jelasnya.

NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun syarat pendaftaran NIB perorangan meliputi NIK KTP, NPWP bila ada, alamat email dan nomor ponsel aktif, serta data usaha seperti nama usaha dan jenis usaha.

Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP bekerja sama dengan BAZNAS Sleman, FORKOM Kabupaten Sleman, dan FORKOM UMKM Kapanewon Berbah.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Kriswanto, menyampaikan bahwa kepemilikan NIB akan mempermudah pelaku usaha memperoleh pendampingan dan akses bantuan modal usaha. Ia menjelaskan bahwa BAZNAS juga menyiapkan hibah modal usaha berbasis kelompok.

Menurutnya, kelompok usaha minimal beranggotakan lima orang dan setiap anggota akan memperoleh hibah modal sebesar Rp1 juta yang dikelola bersama. Program tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk melihat perkembangan usaha para penerima manfaat.

“Harapannya, dalam beberapa tahun ke depan para penerima zakat atau mustahik dapat berkembang menjadi pelaku usaha mandiri bahkan menjadi muzaki atau pembayar zakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FORKOM Kabupaten Sleman, Ardi Sehami, menyambut baik kegiatan tersebut karena membantu pelaku usaha memperoleh legalitas usaha melalui NIB.

“Semoga dengan adanya NIB, pelaku usaha semakin semangat dalam mengembangkan usahanya,” katanya. (Kusnadi – KIM Berbah)

image_pdfimage_print
Bagikan: